Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 5 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

(1) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 yaitu:

  • Ketua, sebesar Rp25.200.000,00 (dua puluh lima

juta dua ratus ribu rupiah);

- Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah); dan

  • Anggota, sebesar Rp23.950.000,00 (dua puluh tiga

juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum termasuk pajak penghasilan.

Pasal 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini

diundangkan.

Pasal 4

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan

mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka

honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan sebesar selisih antara Honorarium dengan gaji

sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan dan/atau peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, sesuai dengan bidang tugas

masing-masing.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.16 -3-

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id