Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 5 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -4-

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;

dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -5-

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar

150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
April 2019.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -6-

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi menetapkan kelas jabatan pada setiap
jabatan di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -7-

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun
bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur

dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 127
Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 271) dinyatakan masih tetap

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -8-

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 127 Tahun 2017 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No.13 -10-