Langsung ke konten

TUNJ,qNGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

. Pasal 2 ..
SK No 053002 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan
Negara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Analis Perbendaharaan Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Analis Perbendaharaan Negara
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 053003 A

---

FRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2O2l

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202T NOMOR 7

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Hukum dan
undangan,

vanna Djaman

SK No 053108 A