Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PERPRES No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang

menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-

bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan

geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,

dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum

internasional.
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa

teluk, selat, dan Laut.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian

---

2022, No. 8 -3-

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut

yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor

kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem

yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang

mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang

Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/ zona peruntukan.

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan

umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,

penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau

pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan

dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,

pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang

berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang

meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.

---

2022, No. 8 -4-

1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah

yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi

sumber daya hayati Laut.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan.

Pasal 2

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk

Tomini meliputi:

  • sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa

garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo

---

2022, No. 8 -5-

pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-123ᵒ 24’

Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung

Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi

Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang

Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur di bagian timur

Pulau Sulawesi; dan

- sebelah timur yaitu berupa garis yang
menghubungkan Tanjung Pasirpanjang,

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah

pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’

Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung

Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi

Gorontalo pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-
123ᵒ 24’ Bujur Timur.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas

rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini

berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata

ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan

Antarwilayah Teluk Tomini.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
berfungsi untuk:

---

2022, No. 8 -6-

  • penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola

Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

  • pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah

provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di

dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;

  • penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar

Perairan Pesisir;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk

Tomini;

  • perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan

lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk

Tomini; dan

- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk
Tomini.

Pasal 5

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
  • rencana Struktur Ruang Laut;
  • rencana Pola Ruang Laut;
  • Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional;

  • alur migrasi biota Laut; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang.

---

2022, No. 8 -7-

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini

ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

  • pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan

ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan

efisien;

  • zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya yang berkelanjutan;

  • zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;

- Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya
dukung lingkungan Laut dan kelestarian

keanekaragaman hayati;
- destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing

untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan;

dan
- kelestarian biota Laut.

Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi

Pasal 7

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf a meliputi:

  • penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah;

- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan
Sentra Industri Biotekologi Kelautan dengan

---

2022, No. 8 -8-

menggunakan prinsip ekonomi biru.

(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan

dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi

dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan

mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai

simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam

pengembangan sentra produksi perikanan dan
pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan

Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan

Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan

tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan

jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman,

dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan
menggunakan prinsip ekonomi biru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada

sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya;
- meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi

perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya;

  • mengembangkan dan mengefektifkan fungsi

sentra kegiatan usaha Pergaraman;

- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan

distribusi kegiatan perikanan tangkap, perikanan
budi daya, dan Pergaraman;

  • mengembangkan prasarana dan sarana

pendukung Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan

---

2022, No. 8 -9-

  • meningkatkan peran Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan dalam mengembangkan sektor kelautan.

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b

meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah; dan

  • pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung

aksesibilitas antarwilayah.

(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan

meningkatkan status pelabuhan Laut untuk

mendukung pengembangan pusat pertumbuhan
ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk

mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk

pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan
lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona

perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan

didukung teknologi tepat guna; dan

---

2022, No. 8 -10-

  • pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi

daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian

pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah

lingkungan dan didukung teknologi tepat guna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- mewujudkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha

penangkapan ikan;

  • mengalokasikan ruang untuk kegiatan

penangkapan ikan yang ramah lingkungan;

  • mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber

Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;

dan
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya

Ikan.

(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona

perikanan budi daya dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan

dengan tidak melebihi daya dukung dan daya
tampung;

  • menyelaraskan pengembangan antara sentra

produksi perikanan budi daya dengan sentra

pengolahan perikanan budi daya; dan

  • memelihara kualitas lingkungan Laut pada

kawasan perikanan budi daya.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan
pengembangan sumber daya energi baru dan energi

---

2022, No. 8 -11-

tebarukan berbasis kelautan.

(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi

baru dan energi tebarukan berbasis kelautan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan

eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut

(ocean thermal energy conversion); dan

- mengendalikan pengembangan zona pengelolaan
energi sesuai dengan daya dukung dan daya

tampung lingkungan Laut.

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung
lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman

hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e

meliputi:

  • peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;

- peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • pengembangan upaya pelindungan lingkungan

Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan

Konservasi di Laut; dan

  • menetapkan Kawasan Konservasi di Laut berbasis

pelindungan ekosistem dan jenis ikan yang

dilindungi.

(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan

dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di

Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami

kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;

---

2022, No. 8 -12-

  • meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan

Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di

Laut; dan

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan

Konservasi di Laut.

(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan

lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

  • melaksanakan penanggulangan dan pengendalian

pencemaran di Laut; dan

  • meningkatkan ketahanan lingkungan Laut

melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata

Bahari yang baru dan berdaya saing untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f

dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut.

(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata

berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas

dan promosi pada zona pariwisata yang

terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata

nasional;

- mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata; dan

- mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata
dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir

dan pulau-pulau kecil.

---

2022, No. 8 -13-

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian

biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan dan

pengawasan dan pengamanan jalur migrasi biota Laut.

Pasal 14

Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

Bagian Kedua

Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 15

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:

  • pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;

  • sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.

---

2022, No. 8 -14-

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan.

Pasal 16

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum

Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring.

(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan

perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.

Pasal 17

Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah

---

2022, No. 8 -15-

provinsi.

Pasal 18

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b

meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo,

Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo,

Provinsi Gorontalo;

  • Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi

Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone

Bolango, Provinsi Gorontalo; dan
- Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai,

Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 19

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)

huruf b ditetapkan di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten

Tojo Una-Una, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan
Kabupaten Parigi Moutong.

Pasal 20

Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten

Pohuwato.

Pasal 21

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kabupaten

Boalemo.

Pasal 22

Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat

---

2022, No. 8 -16-

pelayanan dalam rencana tata ruang.

Bagian Ketiga

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 23

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
berupa sistem jaringan transportasi;

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • tatanan kepelabuhanan nasional; dan
  • Alur Pelayaran.

Pasal 24

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa

pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Pelabuhan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Basabungan di Kabupaten Banggai,

Provinsi Sulawesi Tengah;

- Pelabuhan Bualemo di Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Bunta di Kabupaten Banggai, Provinsi

Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Dolong dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Dolong di Kabupaten

Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kabalutan di Kabupaten Tojo Una-

Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kalia di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;

- Pelabuhan Katupat di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;

---

2022, No. 8 -17-

  • Pelabuhan Kuling Kinan di Kabupaten Tojo Una-

Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Labuan di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Lebiti di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Malenge di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Mantangisi di Kabupaten Tojo Una-

Una, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Moutong di Kabupaten Parigi

Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Pagimana dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Pagimana di
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;

- Pelabuhan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong,
Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Pasokan dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Pasokan di Kabupaten
Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Podi di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Popolii di Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah;

- Pelabuhan Poso dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Poso di Kabupaten

Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Tinombo di Kabupaten Parigi Moutong,

Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Toboli dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Toboli di Kabupaten
Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;

- Pelabuhan Toima di Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Una-Una dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Pulau Una-Una di
Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi

---

2022, No. 8 -18-

Tengah;

- Pelabuhan Wakai dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Wakai di Kabupaten

Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato,

Provinsi Gorontalo;

aa. Pelabuhan Gorontalo dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Gorontalo di Kota
Gorontalo, Provinsi Gorontalo;

bb. Pelabuhan Lemito di Kabupaten Pohuwato,

Provinsi Gorontalo;

cc. Pelabuhan Marisa dalam satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Marisa di Kabupaten

Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
dd. Pelabuhan Molotabu di Kabupaten Gorontalo,

Provinsi Gorontalo;
ee. Pelabuhan Popayato di Kabupaten Pohuwato,

Provinsi Gorontalo;

ff. Pelabuhan Tilamuta di Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo; dan

gg. Pelabuhan Wongorasi di Kabupaten Boalemo,

Provinsi Gorontalo.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan

Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 25

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk
pelabuhan.

(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap
pelabuhan.

---

2022, No. 8 -19-

(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 26

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 merupakan arahan
untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana

tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.

Pasal 27

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 28

Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:

  • arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
  • rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir.

---

2022, No. 8 -20-

Bagian Kedua

Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

Paragraf 1

Umum

Pasal 29

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi; dan

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN.

Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang

Wilayah Provinsi

Pasal 30

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

Pasal 31

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:

  • pariwisata;
  • pelabuhan;
  • permukiman;
  • pengelolaan ekosistem pesisir;
  • perikanan tangkap;
  • perikanan budi daya;
  • Pergaraman;
  • bandar udara;
  • fasilitas umum; dan

---

2022, No. 8 -21-

  • pertahanan dan keamanan.

(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di

sebagian perairan Provinsi Gorontalo.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di

sebagian perairan Provinsi Gorontalo.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan

ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi
Gorontalo.

(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di

sebagian perairan Provinsi Gorontalo.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah
dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.

---

2022, No. 8 -22-

Pasal 32

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 huruf b meliputi:

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah

ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar

Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Provinsi

Gorontalo; dan

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar

Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan

Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,

dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Tengah; dan

  • Taman Nasional Kepulauan Togean di sebagian

perairan sekitar Kepulauan Togean, Kabupaten
Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Paragraf 3

Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang

Kawasan Strategis Nasional

Pasal 33

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai

penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.

---

2022, No. 8 -23-

Pasal 34

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut

kepentingan lingkungan hidup.

(2) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan

Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi

Tengah.

Pasal 35

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi

Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) meliputi:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung;

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan

pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem
pesisir yang berada di perairan sekitar Kabupaten

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan

ruang Laut untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan

Pulau-Pulau Kecil Togean, Kabupaten Tojo Una-Una,

Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 36

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai

dengan Pasal 35 dapat menyesuaikan dengan kondisi

dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

---

2022, No. 8 -24-

Antarwilayah Teluk Tomini.

(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona

yang ditetapkan dengan:

  • Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang

KSN; dan

- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.

Bagian Ketiga

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan

Pesisir

Pasal 37

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b

meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 38

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 huruf a meliputi:

  • zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;

dan

  • zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.

Pasal 39

Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a

meliputi:
- zona U1-1 yang berada di sebagian perairan selatan

Pulau Namboan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi

Sulawesi Tengah; dan

---

2022, No. 8 -25-

  • zona U1-2 yang berada di sebagian perairan utara

Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi
Sulawesi Tengah.

Pasal 40

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b

berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini yang memiliki

potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 41

(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf

c berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini untuk

pengembangan budi daya Laut.

(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 42

Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d
meliputi:

  • zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat laut Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
Tengah;

  • zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Gorontalo;
dan

  • zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Pasal 43

(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 huruf b berupa indikasi Kawasan

Konservasi di Laut.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- kawasan C5-1 berupa daerah pelindungan
habitat sidat yang berada di sebagian perairan

---

2022, No. 8 -26-

timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi

Sulawesi Tengah; dan
- kawasan C5-2 berupa daerah pelindungan

habitat sidat yang berada di sebagian perairan

sebelah selatan Kabupaten Gorontalo, Provinsi

Gorontalo.

Pasal 44

Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta

dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 45

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis

nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2022, No. 8 -27-

Pasal 46

Alur migrasi biota Laut meliputi:

  • alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian

perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian

perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan

sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;

  • alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian

perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan

sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; dan

  • alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo.

Pasal 47

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 48

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut;

---

2022, No. 8 -28-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola

ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan Pergaraman; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur

Pelayaran.

(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir

---

2022, No. 8 -29-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Konservasi di Laut.

(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 49

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan

yang mendukung pengembangan kawasan;
1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung

ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

Pergaraman yang mendukung pencapaian

standar kualitas air Laut, penyediaan lahan

dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi

usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana
dan sarana yang memadai; dan/atau

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung

pengembangan bioteknologi untuk sektor

kelautan;

---

2022, No. 8 -30-

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan

pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas

penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

susunan pusat pertumbuhan kelautan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

prasarana dan sarana susunan pusat

pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 50

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (4) huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepelabuhanan;
1. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu

navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;

1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran; dan/atau
1. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi

pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan

Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran;

---

2022, No. 8 -31-

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan

sarana Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

pelabuhan;
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran

bangunan atau instalasi di Laut yang

mengganggu Alur Pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang

berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 51

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b

meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau

pelabuhan pengumpan;

1. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah

air;
1. pemeliharaan Alur Pelayaran;

1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi

pelayaran;

1. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau

perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh
kapal;

---

2022, No. 8 -32-

1. penangkapan ikan menggunakan alat

penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau

1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan

dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai

dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
1. Pertambangan;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
1. pembuangan sampah dan limbah;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran.

Pasal 52

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48 ayat (6) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14.

---

2022, No. 8 -33-

Pasal 53

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang

tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

1. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U1;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu zona U1;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;

1. pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang mencemari dan/atau merusak ekosistem

Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.

Pasal 54

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang

diperbolehkan;

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U8;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;

---

2022, No. 8 -34-

1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang

bersifat statis; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di

semua jalur penangkapan ikan dan di semua

wilayah pengelolaan perikanan negara Republik

Indonesia;

1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan

pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

Pasal 55

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,

komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

---

2022, No. 8 -35-

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan

mengubah fungsi zona U9.

Pasal 56

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
1. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U14;
1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan

tidak mengganggu fungsi zona U14;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

eksplorasi dan eksploitasi energi;
1. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan

dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi

ketenagalistrikan; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U14.

Pasal 57

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi

di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6)
huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk

kawasan C5.

Pasal 58

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:

---

2022, No. 8 -36-

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,

serta alur migrasi biota Laut;

1. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang

unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

1. pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan

pelayaran;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;
1. pelayaran;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan

keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi

Kawasan Konservasi di Laut;
1. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis

Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk

menghasilkan keseimbangan antara populasi dan

habitatnya;

1. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota

Laut dan pemulihan ekosistemnya;
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;

1. Pertambangan;

1. pengambilan terumbu karang;
1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

---

2022, No. 8 -37-

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 59

(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya

untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan

rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini yang dijabarkan

ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang

Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai

akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- program utama;

  • lokasi program;
  • sumber pendanaan;
  • pelaksana program; dan
  • waktu dan tahapan pelaksanaan.

Pasal 60

Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk

mewujudkan:

  • rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi

pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur

Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang

Laut.

---

2022, No. 8 -38-

Pasal 61

(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (2) huruf c bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

dan/atau

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) huruf d meliputi:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah; dan/atau
  • Masyarakat.

Pasal 63

(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan

dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,

sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam

melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Tomini

yang meliputi:

  • tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
  • tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
  • tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
  • tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
  • tahap kelima pada periode 2040.

---

2022, No. 8 -39-

Pasal 64

Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tercantum

dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 65

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan

sebagai acuan dalam pelaksanaan program

pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk
Tomini.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian pelaksanaan perwujudan rencana

zonasi;

  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
  • pemberian insentif dan disinsentif; dan
  • sanksi.

Bagian Kedua

Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi

Pasal 66

Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2022, No. 8 -40-

Bagian Ketiga

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Pasal 67

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pemberian Insentif dan Disinsentif

Paragraf 1

Pemberian Insentif

Pasal 68

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat

(2) huruf c dapat diberikan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

kepada Masyarakat.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan

pengembangannya.

Pasal 69

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

68 meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan;
  • publikasi atau promosi; dan/atau
  • fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan

pemanfaatan ruang Laut.

Pasal 70

(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

---

2022, No. 8 -41-

Pasal 68 ayat (1) huruf a meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi daerah.

(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan

pemanfaatan ruang Laut.

Paragraf 2

Pemberian Disinsentif

Pasal 71

(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65

ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah

Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada

Masyarakat.

(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi

pengembangannya.

(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana

dan sarana.

Bagian Kelima

Sanksi

Pasal 72

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)

huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2022, No. 8 -42-

Pasal 73

Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut

dilakukan pada tahap:

  • perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
  • pemanfaatan ruang Laut; dan
  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

Pasal 74

Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi

Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73 huruf a berupa:

  • masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;

1. penentuan arah pengembangan wilayah atau

kawasan;
1. pengidentifikasian potensi dan masalah

pembangunan wilayah atau kawasan;

1. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/atau

1. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 75

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang

terkena dampak langsung dari kegiatan
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;

---

2022, No. 8 -43-

  • Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau

  • Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 76

Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b berupa:

  • penyampaian masukan mengenai kebijakan

pemanfaatan ruang Laut;

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam

pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;

  • kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan

kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;

  • peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian

dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau

  • kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 77

Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian

pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73 huruf c berupa:

  • penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan

Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan

---

2022, No. 8 -44-

disinsentif, dan/atau sanksi;

- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

yang telah ditetapkan;

  • pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau

pejabat yang berwenang dalam hal menemukan

dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan

pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi yang telah ditetapkan; dan

  • pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat

yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak

sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 78

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

sampai dengan Pasal 77 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang

berwenang.

Pasal 79

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

sampai dengan Pasal 77 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini

berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak

Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Tomini dilakukan 1 (satu) kali
dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

---

2022, No. 8 -45-

undangan.

Pasal 81

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan

rencana tata ruang wilayah provinsi yang

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus

disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun

terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku

atau pada saat peninjauan kembali.

(2) Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-

pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata
ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

Pasal 82

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 8 -46-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No. 8-47-

---

2022, No. 8 -48-

---

2022, No. 8-49-

---

2022, No. 8 -50-

---

2022, No. 8-51-

---

2022, No. 8 -52-

---

2022, No. 8-53-

---

2022, No. 8 -54-

---

2022, No. 8-55-

---

2022, No. 8 -56-

---

2022, No. 8-57-

---

2022, No. 8 -58-

---

2022, No. 8-59-

---

2022, No. 8 -60-

---

2022, No. 8-61-

---

2022, No. 8 -62-

---

2022, No. 8-63-

---

2022, No. 8 -64-

---

2022, No. 8-65-

---

2022, No. 8 -66-

---

2022, No. 8-67-

---

2022, No. 8 -68-

---

2022, No. 8-69-

---

2022, No. 8 -70-

---

2022, No. 8-71-

---

2022, No. 8 -72-

---

2022, No. 8-73-

---

2022, No. 8 -74-

---

2022, No. 8-75-

---

2022, No. 8 -76-

---

2022, No. 8-77-

---

2022, No. 8 -78-

---

2022, No. 8-79-

---

2022, No. 8 -80-

---

2022, No. 8-81-

---

2022, No. 8 -82-

---

2022, No. 8-83-

---

2022, No. 8 -84-

---

2022, No. 8-85-

---

2022, No. 8 -86-

---

2022, No. 8-87-

---

2022, No. 8 -88-

---

2022, No. 8-89-

---

2022, No. 8 -90-

---

2022, No. 8-91-

---

2022, No. 8 -92-

---

2022, No. 8-93-