Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
pola 2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan
Ruang.
proses 3. Penataan Ruang adalah suatu sistem
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
proses untuk 4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu
menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata'
Ruang.
1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai
dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
upaya 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
Ruang 8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang
untuk fungsi budi daya.
RTR 9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
1. Rencana. . .
SK No 169527 A
---
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
1. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
1. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Penataan Ruang.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
1. Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan
rencana detail tata ruang.
1. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya
disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal
batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan
berada di kecamatan.
1. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai
pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau
perlu disusun RDTR KPN-nya.
1. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
17 . 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
1. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh
batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
1. hna Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
1. Zona
SK No 169526 A
---
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
1. 7-ona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk
setiap Blok/7-ona peruntukan yang penetapan
?rlnanya dalam rencana rinci tata ruang.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya
disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas selumh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh
dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
or€rng termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
1. Forum. . .
SK No 169525 A
---
I,RESIDEN
REPTIBL|K INDONESIA
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat
pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan d.alam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur
1. Bupati adalah Bupati Belu.
