Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
adalah PNS dan Pegawai l.ainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang ber-wenang diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi
di lingkungan Badan Standardilsasi Nasional.
1. Pegawai l,ainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negzrra dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kineda setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal4...

SK No 209537 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini

berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Standardisasi Nasional yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Standardisasi Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak tenpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan
Standardisasi Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Standardisasi Nasional ditetapkan
oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah:

a mendapat . . .

SK No 209538 A

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kineda.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi

Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan peralndang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

Pasal 11 ...

SK No 209539 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 166
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di
Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 392l.
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentangTunjangan Kineda
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor
392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209540 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

rtd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 10

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209515 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN STANDARDISASI NASIONAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN STANDARDISASI NASIONAL

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp33.240.000,00
2 t6 Rp27.577.500,00
3 15 Rp19.280.000,O0
4 t4 Rp17.064.000,00
5 13 10.936.000,00
6 r2 Rp9.896.000,00
7 11 Rp8.757.600,00
1. 10 Rp5.979.2OO,O0
9 9 .o79.200,oo
1. 8 Rp4.595.150,O0
1. 7 Rp3.915.950,00
t2. 6 Rp3.510.400,00
1. 5 .134.250,00

14. 4 .985.OOO,O0

1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.708.250,00
1. 1 Rp2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209516 A