Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Agama adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Agama.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Agama dilantikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENVULUH AGAMA
BESARNYA NO JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1 Penyuluh Agama Penyuluh Agama Madya Rp 500.000,00 Ahli Penyuluh Agama Muda Rp 350.000,00 Penyuluh Agama Pertama Rp 270.000,00 2 Penyuluh Agama Penyuluh Agama Penyelia Rp 300.000,00 Terampil Penyuluh Agama Rp 265.000,00 Pelaksana Lanjutan Penyuluh Agama Rp 240.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
