Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

PERPRES No. 50 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) yang selanjutnya disebut dengan FPU INDONESIA, adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Pasukan FPU INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.

Pasal 2

Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini merupakan tindak lanjut dan merupakan satu kesatuan dengan Pasukan FPU INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.

Pasal 3

Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Perserikatan Bangsa- Bangsa.

epkumham.go

Pasal 4

(1) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. Seleksi personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan j umlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Pasukan FPU INDONESIA;
c. Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Pasukan FPU INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pengiriman Pasukan FPU INDONESIA yang ditugaskan dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan sebagai Pasukan FPU INDONESIA Pengganti bagi Pasukan FPU INDONESIA yang ditarik karena telah berakhir masa tugasnya, dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai pengiriman dan penarikan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 6

Menteri Luar Negeri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka penyiapan pengiriman Pasukan FPU INDONESIA serta dalam proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa- Bangsa atas biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU INDONESIA.

epkumham.go

Pasal 7

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan dan kegiatan Pasukan FPU INDONESIA dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, dibebankan kepada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembentukan Pasukan FPU INDONESIA;
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui proses reimbursement untuk biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU INDONESIA di Darfur, Sudan.
(2) Dalam rangka pembiayaan pembentukan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam rangka pembiayaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU INDONESIA melalui proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 8

Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU INDONESIA dalam misi pemeliharaan di Darfur, Sudan, secara berkala kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA baik

epkumham.go

secara bersamasama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing.

Pasal 10

Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. Pasukan FPU INDONESIA yang sedang melakukan tugas misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Pasukan FPU INDONESIA Pengganti yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Pembiayaan yang digunakan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum terselesaikan, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; dan
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

epkumham.go

Pasal 12

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go