Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH

PERPRES No. 50 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh

Tengah, Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian
Agama.

Pasal 2

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah,
Aceh menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan agama
Islam.

Pasal 3

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.112

(2) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat

membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekolah

Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh
dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan peraturan
perundang undangan.

Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah
Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah
Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang
bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh tetap menjalan-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya
status kepega-waian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan per-
aturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan sebagai berikut:
- pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada
Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah,
Aceh dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat
dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih
Takengon, Aceh Tengah, Aceh;
- pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh
Tengah, Aceh yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.112 4

sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id