(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.112
(2) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh
dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan peraturan
perundang undangan.