Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERPRES No. 50 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut KPHI,
adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan
pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan Jemaah Haji.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

KPHI mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan
untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPHI
berfungsi:
- memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji Indonesia;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.120

- menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan
masyarakat;
- menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan
Ibadah Haji; dan
- merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 5

Susunan organisasi KPHI terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.

Pasal 6

KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Pasal 7

(1) KPHI beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur:

  • Masyarakat; dan
  • Pemerintah.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

sebanyak 6 (enam) orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia,
organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.

(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi
yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 8

Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.120 4

TATA KERJA

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPHI wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.

Pasal 10

(1) KPHI melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHI dapat

mengundang instansi dan/atau pihak terkait.

Pasal 11

(1) Pengambilan keputusan KPHI dilakukan secara musyawarah untuk

mencapai mufakat.

(2) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah untuk

mencapai mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sah

apabila rapat KPHI dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPHI
dengan keterwakilan unsur Pemerintah dan masyarakat.

Pasal 12

KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dibantu Sekretariat.

(2) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara

fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

(3) Sekretariat KPHI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan

administratif kepada KPHI.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.120

Pasal 14

(1) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipimpin

oleh seorang sekretaris.

(2) Sekretaris KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan KPHI.

(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional

bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.

Pasal 15

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 16

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan

honorarium.

(2) Ketentuan mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja

KPHI diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan oleh KPHI.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi dan tata kerja
Sekretariat KPHI diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.120 6

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014

INDONESIA,

Diundangkan di
pada tanggal 3 Juni 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id