Langsung ke konten

PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

PERPRES No. 50 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas

prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam

partisipasinya meningkatkan pembangunan,

kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan

yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan

diwujudkan dalam bentuk material dan/atau

nonmaterial.

1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait

dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta

multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan

setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan

dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

(1) Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima

penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa

besar dalam partisipasinya meningkatkan:

  • pembangunan;
  • kepeloporan; dan
  • pengabdian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107

(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • setiap perseorangan;
  • organisasi pariwisata;
  • lembaga pemerintah; dan/atau
  • badan usaha.

(3) Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan

kepada para penerima penghargaan yang mendukung

keberhasilan pembangunan Kepariwisataan.

(4) Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan

kepada para penerima penghargaan yang karya

kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan.

(5) Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan

kepada para penerima penghargaan dalam

pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang

Kepariwisataan.

Pasal 3

(1) Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh:

  • Pemerintah; atau
  • lembaga lain yang terpercaya.

(2) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh

lembaga lain yang terpercaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107 -4-

Pasal 4

(1) Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:

  • piagam;
  • uang; atau
  • penghargaan lain yang bermanfaat.

(2) Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau

jasa yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran

penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain

yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri

menetapkan jenis Penghargaan Kepariwisataan

Pasal 6

Syarat-syarat untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan

terdiri atas:

  • syarat umum; dan
  • syarat khusus.

Pasal 7

Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan

Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a

meliputi:

  • bagi perseorangan, warga negara Indonesia, harus

memenuhi:

1. berjasa besar pada bangsa dan negara dalam

melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107

1. memiliki integritas moral dan keteladanan;

1. berkelakuan baik; dan

1. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

  • bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi:

1. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia dalam

melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;

1. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan

yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan

Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.

  • bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta

badan usaha harus memenuhi:

1. melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah

negara kesatuan Republik Indonesia; dan

1. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan

yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan

Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.

Pasal 8

Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan

Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b

meliputi:

  • bagi perseorangan terdiri atas:

1. menggali, menemukan, memajukan, atau membantu

pengembangan Kepariwisataan dengan menunjukkan

peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa,

pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi

dalam sektor Kepariwisataan;

1. berperan dalam memberikan saran dalam pemecahan

kendala atau masalah yang menghambat

perkembangan sektor pariwisata; dan/atau

1. aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat

membangun citra Kepariwisataan yang membidik

masyarakat dan memberikan penilaian serta saran

bagi pengembangan Kepariwisataan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107 -6-

  • bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan

badan usaha terdiri atas:

1. berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan

kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta

menyukseskan program Kepariwisataan;

1. berperan aktif dalam mendukung dan membantu

pengembangan usaha pariwisata; dan/atau

1. menumbuhkembangkan dampak ganda dalam

kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang

pariwisata.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan

syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan

### Pasal 8, diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan

oleh Pemerintah pada peringatan:

  • hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik

Indonesia; dan

  • hari pariwisata nasional.

(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara

(event) dan pameran pariwisata.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan

pelaksanaan pemberian Penghargaan Kepariwisataan diatur

dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107

Pasal 12

(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian

Penghargaan Kepariwisataan, Menteri membentuk tim

penilai.

(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri

dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan.

(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku

kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil

paling sedikit 5 (lima) orang.

PENDANAAN

Pasal 13

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian

penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata,

serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian

penghargaan oleh lembaga lain yang terpercaya menjadi

tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari

sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107 -8-

Pasal 14

(1) Selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, kepada perseorangan yang

berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam

meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan

pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat

dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima)

tahun secara terus-menerus, dapat diberikan Tanda

Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan.

(2) Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Presiden atas usul Menteri.

(3) Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana

Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.107

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id