Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pelaksanaan transmigrasi.
1. Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
Transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk
membaurkan dan/atau menggabungkan program dan
kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan
keterpaduan dalam mendukung Penyelenggaraan
Transmigrasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.100 -3-
Bagian Kesatu
Umum
