(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan
Udara Berjadwal (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal
Council relating to Scheduled Air Services) yang telah
www.peraturan.go.id
---
2019, No.131 -3-
ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta,
Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait
Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Swiss
Federal Council relating to Scheduled Air Services) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
