( 1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan penghasilan yang besarannya tidak
mengalami penurunan dibanding penghasilan
sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami
penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah besaran penghasilan yang merupakan
akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang
meliputi:
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada
instansi pusat; dan/ atau
- Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan
Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah
yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PNS.
(4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
mengalami penurunan penghasilan, maka kepada
pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan
penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan
administrasinya.
(5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
mengalami penurunan penghasilan, maka kepada
pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan
sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
### Pasal 3 ...
SK No 134865 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN