Langsung ke konten

PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI

PERPRES No. 50 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi Pejabat

Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Pemerintah mengenai penataan birokrasi.

(2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat

Fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi:
- Pejabat Administrator yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam jabatan
struktural eselon Illa atau eselon Illb;
- Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural eselon
IVa atau eselon IVb; dan
- Pejabat ...

SK No 134821 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

Pasal 2

( 1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan penghasilan yang besarannya tidak
mengalami penurunan dibanding penghasilan
sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.

(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami

penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah besaran penghasilan yang merupakan
akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang
meliputi:
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada
instansi pusat; dan/ atau
- Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan
Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah
yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PNS.

(4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang

dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
mengalami penurunan penghasilan, maka kepada
pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan
penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan
administrasinya.

(5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang

dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
mengalami penurunan penghasilan, maka kepada
pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan
sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.

### Pasal 3 ...

SK No 134865 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 3

Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan
dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal4
Ketentuan mengena1 penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

Pasal 5

Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan
pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai kepegawaian.

Pasal 6

Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian
pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang
dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur
dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai
N egeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 7

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

SK No 134866 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2022

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
inistrasi Hukum,

· ~

lvanna Djaman

SK No 134910 A
jdih.kemenkeu.go.id