Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, diberikan tunjangan Instruktur setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Instruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Instruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51 TAHUN 2006 TANGGAL : 26 MEI 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
No.
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1 Instruktur Ahli Instruktur Madya Rp. 440.000,00 Instruktur Muda Rp. 330.000,00 Instruktur Pertama Rp. 220.000,00 2 Instruktur Terampil Instruktur Penyelia Rp. 264.000,00 Instruktur Pelaksana Rp. 220.000,00 Lanjutan Instruktur Pelaksana Rp. 197.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
