Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M

PERPRES No. 51 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

3. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.

Pasal 2

(1) BPIH Tahun 1431H/2010M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pelayanan umum (general service fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup (living cost).

(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi …

a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,147;

b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,237;

c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,325;

d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,233;

e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,280;

f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,364;

g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,327;

h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,432;

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,440;

j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,474; dan

k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,505.

Pasal 3

Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1431 H/2010 M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5...

Pasal 5

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.

Pasal 6

Menteri Agama mengembalikan BPIH kepada jemaah haji yang telah membayar lunas BPIH tahun 1431H/2010M yang membatalkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430H/2009M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/ 2009 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9...

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

ttd.

Dr. M. Iman Santoso