Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
2. Jemaah haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelengga-raan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pela-yanannya bersifat khusus.
4. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Pasal 1
Pasal 2
(1) BPIH Tahun 1432H/2011M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, biaya pelayanan umum (general services fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, dan biaya hidup (living allowance).
(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432H/ 2011M, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,285;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,327;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,460;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,369;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,417;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,589;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,549;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,612;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,720;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,736; dan
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,795.
Pasal 3
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana di-maksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebu-tuhan pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
