(1) Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Bengkulu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bengkulu merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Agama.
Ditetapkan: 2012-01-01
(1) Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Bengkulu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bengkulu merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Agama.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang
bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu yang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah
dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.113
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka semua ketentuan
sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id