Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PERPRES No. 51 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Palu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu.

(2) Institut Agama Islam Negeri Palu merupakan perguruan tinggi di

lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Palu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Palu.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang
bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu yang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah
dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.121

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id