Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011

PERPRES No. 51 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 55

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dengan tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya,
pariwisata, dan rekreasi meliputi:
- kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan, maupun
di perairan; dan
- kawasan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2014, No.121

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Taman hutan raya meliputi kawasan pelestarian alam untuk
tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya,
pariwisata, dan rekreasi.
- Taman wisata alam meliputi kawasan pelestarian alam yang
dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam
dan rekreasi.

(3) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam di Kawasan

Perkotaan Sarbagita ditetapkan di:
- Taman Hutan Raya Ngurah Rai, yang berada di sebagian
wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan
sebagian wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung; dan
- Taman Wisata Alam Sangeh, dengan luas 13 (tiga belas)
hektar, yang berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten
Badung.

(4) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir

dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) huruf c meliputi:
- kawasan yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi
untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil secara berkelanjutan; dan
- terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan/atau
zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.

(5) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- kawasan konservasi pulau kecil meliputi sebagian Pulau
Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar
dan Pulau Pudut, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten
Badung;
- kawasan konservasi perairan di perairan Kawasan Sanur di
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sebagian
perairan Kawasan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan,
Kota Denpasar, perairan Kawasan Nusa Dua di Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan perairan Kawasan
Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2014, No.121 4

- kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir
berupa kawasan hutan pantai berhutan bakau atau
mangrove dan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai
sebagian di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan
sebagian di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir
berupa kawasan perlindungan terumbu karang, di kawasan
pesisir Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, sebagian Pulau Serangan di Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Nusa Dua di Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung, Tuban dan Kuta di Kecamatan
Kuta, Kabupaten Badung;
- kawasan konservasi maritim, berupa permukiman nelayan, di
Kawasan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar;
- kawasan Jimbaran dan kawasan Kedonganan di Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan
- kawasan konservasi pada kawasan pesisir yang
dimanfaatkan untuk kegiatan sosial-budaya dan agama di
seluruh pantai tempat penyelenggaraan upacara keagamaan
(melasti) dan kawasan laut di sekitarnya.

(6) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu

pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)
huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi budaya
bangsa, dan kepentingan ilmu pengetahuan antara lain berupa
peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen.

(7) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu

pengetahuan ditetapkan secara menyebar di Kawasan Perkotaan
Sarbagita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

Kawasan budi daya dikelompokkan ke dalam zona budi daya, terdiri
atas zona budi daya 1 (Zona B1), zona budi daya 2 (Zona B2), zona
budi daya 3 (Zona B3), zona budi daya 4 (Zona B4), zona budi daya 5
(Zona B5), zona budi daya 6 (Zona B6), zona budi daya 7 (Zona B7),
dan zona penyangga (Zona P);

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2014, No.121

1. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
63A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona

perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk yang
berhadapan dengan Zona L3, Zona B1, Zona B2, dan Zona B3 di
Kawasan Teluk Benoa, yang menjaga fungsi Zona L3, Zona B1,
Zona B2, dan Zona B3 sebagai kawasan pemanfaatan umum yang
potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan,
transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman,
sosial budaya, dan agama.

(2) Zona P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan di

perairan pesisir Teluk Benoa yang berada di sebagian Kecamatan
Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sebagian Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung.

(3) Zona P yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di

bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya
Ngurah Rai, selanjutnya disebut L3/P di sebagian Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten Badung, termasuk Pulau Pudut.

(4) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 81 ayat (3) diubah sehingga Pasal 81 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung; dan
- Arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya.

(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2; dan
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.

(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2014, No.121 6

  • Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4;
  • Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5;
  • Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6;
  • Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7; dan
  • Arahan peraturan zonasi untuk Zona P.

1. Diantara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni

### Pasal 101A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

Arahan peraturan zonasi untuk Zona P sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 ayat (3) huruf h terdiri atas:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perlindungan dan
pelestarian fungsi Taman Hutan Raya dan ekosistem mangrove,
kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata,
pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak
mengganggu fungsi Zona P;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan untuk
tempat pembuangan limbah dan kegiatan yang mengganggu
fungsi Zona P;
- Penerapan ketentuan di Zona P meliputi:
1. kegiatan dalam Zona P yang berhadapan dengan Zona L3
dilakukan dengan menjaga fungsi Taman Hutan Raya Ngurah
Rai dan ekosistem mangrove serta pendalaman bagian-bagian
tertentu dari Teluk;
1. penyediaan aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk
ketersediaan alur pelayaran;
1. pemanfaatan ruang dengan tidak mengganggu keberlanjutan
fungsi sistem Daerah Aliran Sungai;
1. pemanfaatan ruang dilakukan sekurang-kurangnya berjarak
100 (seratus) meter dari Zona L3;
1. pemanfaatan ruang dengan memperhatikan rencana induk
pengembangan Pelabuhan Internasional Benoa, Bandar
Udara Internasional Ngurah Rai, Jalan Bebas Hambatan
Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua-
Tanjung Benoa, dan fungsi jaringan energi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2014, No.121

1. kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dapat
dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk
penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus)
hektar dari Kawasan Teluk Benoa; dan
1. pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencana.
- kegiatan sebagaimana dimaksud huruf d angka 6 melalui
penyelenggaraan reklamasi dilakukan dengan:
1. penyediaan ruang terbuka hijau paling kurang 40% dari total
luasan pulau hasil reklamasi;
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian
bangunan, dan GSB terhadap jalan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. pengembangan sentra ekonomi berbasis lingkungan dan
budaya Bali;
1. pengaturan tata letak, bentuk, dan luasan, ditentukan
berdasarkan hasil kajian kelayakan lingkungan;
1. aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan
alur pelayaran dan alur aliran air antar pulau hasil reklamasi
dengan memperhatikan karakteristik lingkungan, kedalaman
paling kurang 2 (dua) meter dari titik surut terendah;
1. perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan
ruang untuk kegiatan reklamasi dalam Zona P dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IXA,
yang memuat 1 (satu) Pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni

### Pasal 120A yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB IXA

Pasal 120

(1) Dalam Zona P dapat dikembangkan sistem pusat permukiman

dan sistem jaringan prasarana: jaringan transportasi, energi,
telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan guna
mendukung pengembangan dan fungsi Zona P yang ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem jaringan prasarana: jaringan transportasi, energi,

telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan dapat
dikembangkan di Kawasan Perkotaan Sarbagita guna mendukung

www.djpp.depkumham.go.id

---

2014, No.121 8

pengembangan dan fungsi Zona P yang ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengembangan sistem permukiman dan sistem jaringan

prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengembangan sistem jaringan prasarana ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri.

1. Ketentuan Pasal 122 ayat (2) diubah sehingga Pasal 122 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 122

(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

- izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang
telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan masa
berlakunya;
- izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin
terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam
rencana rinci tata ruang yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini;
1. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya,
pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis
masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan
menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi
kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan
zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
1. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan
tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa
teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana
rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden
ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan
terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat
pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak
sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian
dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2014, No.121

peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Presiden ini;
- pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita yang
diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden
ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan
dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana
rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden
ini; dan
1. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini,
dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
- masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat
dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang karena rencana tata
ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita ini pemanfaatannya
tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci

tata ruang berikut peraturan zonasi termasuk ren-cana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan
kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita belum
ditetapkan dan/atau disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini,
digunakan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

1. Bagian Keterangan Gambar, Bagian Nomor II-97-2-25-2, dan Bagian
Nomor II-97-2-25-4 Peta Pola Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
sebagaimana termuat dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor
45 Tahun 2011, diubah sehingga Peta Pola Ruang Kawasan Perkotaan
Sarbagita menjadi seba-gaimana Lampiran I Peraturan Presiden ini
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

1. Indikasi Program Utama Lima Tahunan Arahan Pemanfaatan Ruang
Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana termuat dalam Lampiran
III Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011, diubah dengan
menambahkan indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi
sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu
pelaksanaan Perwujudan Pola Ruang untuk Zona P sehingga Indikasi
Program Utama Lima Tahunan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan Sarbagita menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran

www.djpp.depkumham.go.id

---

2014, No.121 10

II Peraturan Presiden ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014

,

www.djpp.depkumham.go.id