Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Sempadan Pantai adalah ruang sempadan pantai
yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
1. Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk
menggambarkan suatu konsep.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
1. Hidro-oseanografi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari proses-proses fisis, dinamis, dan kimiawi
yang terjadi di perairan laut.
1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.113
1. Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air,
baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir
atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di
dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari
6 (enam) meter pada waktu surut terendah.
1. Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di
dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur
terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
1. Mangrove adalah vegetasi Pantai yang memiliki
morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu
beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir.
1. Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga
(Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal,
mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan
buah dan berkembang biak secara generatif
(penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan
tunas).
1. Estuaria adalah suatu perairan semi tertutup yang
berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan
dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
1. Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses
pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi
Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem
tersendiri.
1. Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan
pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun
dan aktivitas angin.
1. Beting Gisik adalah fenomena alam atau bentang alam
yang terbentuk sebagai hasil proses gelombang atau
proses marin masa lalu yang membentuk punggungan
memanjang sejajar garis Pantai (shoreline) dan berada di
belakang Pantai sekarang.
1. Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi
pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.113 -4-
oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.
1. Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan
dengan makhluk hidup.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan
kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian,
luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,
mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
1. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
1. Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan
atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan
lingkungan.
1. Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang
musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
