(1) Mengesahkan Final Acts of Universal Postal Union as
the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey 2016
(Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai
Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di
Istanbul, Turki pada tanggal 6 Oktober 2016 dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan
Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi Pos
Sedunia.
(2) Salinan naskah asli Final Acts of Universal Postal Union
as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey
www.peraturan.go.id
---
2018, No.99 -3-
2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia
sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016)
dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V
ayat 1 dan Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi
Pos Sedunia dalam bahasa Prancis, naskah bahasa
Inggris, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa Indonesia
yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris
dengan salinan naskah asli dalam bahasa Prancis,
yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa
Prancis.
