(1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara
dan yang mengalami penurunan penghasilan,
dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan
yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber
daya manusia KoSnisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara
penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai aparatur sipil neghra yang meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan
kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai sistem man4jemen sumber daya manusia
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap
bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua
belas) bulan.
(3) Untuk. . .
SK No 161642A
---
REFUBUK INDONESIA
(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan,
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan
dan jiwa dan tunjangan hari tua.
(4) Penetapan besaran tunja-ngan khusus untuk setiap
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayal (21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urLlsan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
