Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN

PERPRES No. 51 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran

Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(21 Pemerintah daerah dapat membantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh:
- menteri yang suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan; dan/ atau
- Kepala Badan Kepegawaian Negara,
sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No271638A

---

FRESIDEN

3-
Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan
pcngundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatannya
dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.

Ditctaplen di Jakarta
pada tanggal6 Mei 2O25

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025

### REPUBLIK INDONES}IA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

REruBUK INDONESIIA
Ferundang-undangan dan
Hukum,

anna Djaman

SK No271639A