Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(21 Pemerintah daerah dapat membantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh:
- menteri yang suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan; dan/ atau
- Kepala Badan Kepegawaian Negara,
sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No271638A
---
FRESIDEN
3-
Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan
pcngundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatannya
dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditctaplen di Jakarta
pada tanggal6 Mei 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
### REPUBLIK INDONES}IA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REruBUK INDONESIIA
Ferundang-undangan dan
Hukum,
anna Djaman
SK No271639A
