Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan PRESIDEN :
a. Nomor 5 Tahun 2002;
b. Nomor 48 Tahun 2002;
c. Nomor 32 Tahun 2003;
d. Nomor 62 Tahun 2003;
e. Nomor 11 Tahun 2004;
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2005, diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 22 BIN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Dalam Negeri;
f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
h. Deputi Bidang Teknologi;
i. Inspektorat Utama;
j. Staf Ahli Bidang Politik;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
l. Staf Ahli Bidang Hukum;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.”
2. Ketentuan …
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN.
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN.
(4) Deputi Bidang Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek luar negeri.
(5) Deputi Bidang Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek dalam negeri.
(6) Deputi ...
(6) Deputi Bidang Kontra Intelijen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kontra intelijen.
(7) Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan dan produksi data dan informasi intelijen.
(8) Deputi Bidang Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan teknologi intelijen.
(9) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BIN.
(10) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik.
(11) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(12) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(14) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.”
Pasal II …
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga l5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.
Lambock V. Nahattands
