(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian
Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat
pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau
Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah
kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan
mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat
penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan
---
- Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan
mengalikan luas bangunan dengan harga per meter
persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan.