Mengesahkan Protocol to Amend the Framework Agreement
on Comprehensive Economic Cooperation Between the
Association of Southeast Asian Nations And the Republic of
India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja
Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa
Asia Tenggara dan Republik India) yang telah ditandatangani
pada tanggal 13 Agustus 2009 di Bangkok, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON
Ditetapkan: 2009-08-13
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar…
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
