Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL ON THE LEGAL FRAMEWORK

PERPRES No. 52 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2015-09-04

Pasal 1

Mengesahkan Protocol on the Legal Framework to Implement

the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka

Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) yang

telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal

4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan

naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah

asli Protokol dalam bahasa Inggris.

www.peraturan.go.id

---

2017, No. 99

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id