Mengesahkan Protocol on the Legal Framework to Implement
the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka
Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal
4 September 2015 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
