Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PERPRES No. 52 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembina Jasa

Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada

pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa

Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi
setiap bulan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.103 -3-

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:
- Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan

apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.103 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.103-5-

www.peraturan.go.id