Langsung ke konten

PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM

PERPRES No. 52 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan

pembangunan fasilitas observasi dan penampungan
dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging beserta

prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang,

Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

(2) Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan

Usaha Milik Negara.

(3) Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme

pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.

Pasal 2

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan

---

2020, No.92 -3-

dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini menerapkan prinsip:
- kehati-hatian;

  • transparansi;
  • efisiensi;
  • efektivitas; dan
  • akuntabilitas.

Pasal 3

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang

milik negara.

Pasal 4

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera

menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:
- fasilitas observasi dan penampungan;

  • alat dan perbekalan kesehatan; dan

- penunjang lainnya,
dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau

Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 5

(1) Kementerian Kesehatan segera menyediakan alat

kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi,

dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan

penampungan dalam penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit

infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam,

Provinsi Kepulauan Riau.

(2) Dalam penyediaan alat kesehatan, perbekalan

kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian

Kesehatan dapat berkoordinasi atau bekerja sama

dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,

dan/atau masyarakat.

---

2020, No.92 -4-

Pasal 6

(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

melakukan alih status penggunaan barang milik

negara berupa bangunan fasilitas observasi dan

penampungan dalam penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi

emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi

Kepulauan Riau beserta prasarana, sarana dan utilitas
umum yang telah selesai dibangun kepada

Kementerian Pertahanan.

(2) Kementerian Kesehatan melakukan alih status

penggunaan barang milik negara berupa alat

kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi

dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau

Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada

Kementerian Pertahanan.

(3) Alih status penggunaan barang milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang

milik negara.

Pasal 7

Kementerian Pertahanan segera mengelola hasil
pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam

penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota

Batam, Provinsi Kepulauan Riau sejak dilakukannya serah

terima.

Pasal 8

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri

Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,

---

2020, No.92 -5-

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam,

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian

dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan

dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing

untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan

penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease

2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau
Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas

observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan

kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota

Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kesehatan, dan

Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu
diperlukan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam

penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota

Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dan sedang

dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus

dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses

pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

---

2020, No.92 -6-

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020

,

ttd