(1) Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan
pembangunan fasilitas observasi dan penampungan
dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging beserta
prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang,
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan
Usaha Milik Negara.
(3) Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.
