Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan
peradilan umum dan pengadilan tata ·usaha negara di
lingkungan peradilan tata usaha negara.
1. St:rat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi
pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk
mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata
dan gugatan tata usaha negara.
3.Menteri ...
SK No 106735 A
---
;..
PRESIDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
