Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020

PERPRES No. 52 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan
peradilan umum dan pengadilan tata ·usaha negara di
lingkungan peradilan tata usaha negara.
1. St:rat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi
pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk
mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata
dan gugatan tata usaha negara.

3.Menteri ...

SK No 106735 A

---

;..

PRESIDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata

usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat
memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan
Surat Kuasa Khusus.
(la) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan untuk penanganan gugatan
perdata dan gugatan tata usaha negarc. pada
pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat
banding, dan/atau tingkat kasasi.
( 1 b) Dalam hal gugatan perdata dan gugatan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
diajukan permohonan peninjauan kembali oleh pihak
yang berperkara, Menteri menerbitkan kembali Surat
Kuasa Khusus.

(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.

(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.

(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No I 06736 A

---

PRESIDEN

• 4 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden 1lll dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

g Penmdang-undangan
EM.lilI'b'mninistrasi Hukum,

·1vanna Djaman

SK No 048400 A