Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan
hukum milik negara/badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
badan hukum milik negara/badan usaha milik negara
yang mendapat penugasan khusus Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum.
---
2022, No.87 -3-
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
1. Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah
dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga
tidak dapat difungsikan, digunakan, dan
dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan
sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan
penetapan tanah musnah.
1. Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah
kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian
terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah
Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah
adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah
Musnah.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang
di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara
tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
1. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik
yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar
atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah
yang akan digunakan dan/atau dilakukan
rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah
pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam
rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
---
2022, No.87 -4-
1. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang
diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas
Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial berupa pemberian
bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka
pembangunan untuk kepentingan umum di atas
Tanah Musnah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
1. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil
identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang
dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam
rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur
atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas
Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
---
2022, No.87 -5-
