Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Tujangan Pemeriksa Pajak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan,
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INPONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 53 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1 Pemeriksa Pajak Pemeriksa Pajak Madya Rp 1.000.000,00 Ahli Pemeriksa Pajak Muda Rp
650.000,00 Pemeriksa Pajak Pertama Rp
325.000,00
2 Pemeriksa Pajak Pemeriksa Pajak Penyelia Rp
550.000,00 Terampil Pemeriksa Pajak Rp
300.000,00 Pelaksana Lanjutan Pemeriksa Pajak Rp
240.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 53 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1 Pemeriksa Bea dan Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 1.000.000,00 Cukai Ahli Madya Pemeriksa Bea dan Cukai Rp
650.000,00 Muda Pemeriksa Bea dan Cukai Rp
325.000,00 Pertama
2 Pemeriksa Bea dan Cukai Pemeriksa Bea dan Cukai Rp
550.000,00 Terampil Penyelia Pemeriksa Bea dan Cukai Rp
300.000,00 Pelaksana Lanjutan Pemeriksa Bea dan Cukai Rp
240.000,00 Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 53 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1 Penilai Pajak Bumi dan Penilai Pajak Bumi dan Rp 1.000.000,00 Bangunan Ahli Bangunan Madya Penilai Pajak Bumi dan Rp
650.000,00 Bangunan Muda Penilai Pajak Bumi dan Rp 325.000,00 Bangunan Pertama
2 Penilai Pajak Bumi dan Penilai Pajak Bumi dan Rp
550.000,00 Bangunan Terampil Bangunan Penyelia Penilai Pajak Bumi dan Rp
300.000,00 Bangunan Pelaksana Lanjutan Penilai Pajak Bumi dan Rp
240.000,00 Bangunan Pelaksana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
