Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M

PERPRES No. 53 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji. 2. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, terdiri dari komponen US. Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah ntuk biaya operasional dalam negeri. (2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, adalah sebagai berikut: a. Embarkasi Aceh 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,258 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,- b. Embarkasi Medan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,292 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 c. Embarkasi Batam 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,292 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 d. Embarkasi Padang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,258 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 e. Embarkasi Palembang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,379 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 f. Embarkasi Jakarta 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,430 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 g. Embarkasi Solo 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,379 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 h. Embarkasi Surabaya 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,430 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 i. Embarkasi Banjarmasin 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 j. Embarkasi Balikpapan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 k. Embarkasi Makassar 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,517 2) Biaya operasional dalam negeri adalah sebesar Rp.501.000,00 (3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan k adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang. (4) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyiapkan menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelengara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD 5,000.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp.400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.

Pasal 4

(1) Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Pasal 5

(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melaui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji. (2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkan peraturan ini, dan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari kerja atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.

Pasal 6

(1) Calon jemaah haji yang telah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen). (2) Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO