Langsung ke konten

KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS

PERPRES No. 53 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Kewajiban pelayanan publik (public service obligation) adalah
kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta
api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
1. Angkutan pelayanan kelas ekonomi adalah angkutan orang yang
dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai
dengan standar pelayanan minimum.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkeretaapian.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.118

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Bagian Pertama
Kewajiban Pelayanan Publik

Pasal 2

(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada

masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah
menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service
Obligation).

(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang

ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan
penumpang kelas ekonomi.

(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang

ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi
tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan
publik.

(4) Menteri menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan

dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik oleh
Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat
pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelayanan angkutan kereta api yang digunakan untuk menyelenggarakan
kewajiban pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan minimum
yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Penetapan penyelenggara kewajiban pelayanan publik dilaksanakan

melalui pelelangan umum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.118 4

(2) Pelaksanaan pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan badan usaha pemenang pelelangan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai penyelenggara
kewajiban pelayanan publik.

(4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri

menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk
melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling

lambat pada akhir Januari.

Pasal 5

Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah mengalokasikan anggaran
dimaksud dalam APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan (APBN-P) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik

yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk
membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

(2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian

ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.

(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat:

- kinerja angkutan;
- tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
- kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari
badan usaha;
- jangka waktu pelaksanaan penugasan;
- mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
- ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Bagian Kedua
Subsidi Angkutan Perintis Perkeretaapian

Pasal 7

(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada

masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.118

menyelenggarakan subsidi angkutan perintis yang dioperasikan dalam
waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah
ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum
menguntungkan.

(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang

ditetapkan oleh penyelenggara sarana angkutan perintis
perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan menetapkan tarif angkutan perintis perkeretaapian.

(3) Selisih antara biaya operasi dengan pendapatan yang diperoleh

penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah
dalam bentuk subsidi angkutan perintis.

(4) Menteri menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan

dalam penyelenggaraan angkutan perintis perkeretapian oleh Badan
Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat
pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pelayanan angkutan kereta api yang digunakan untuk menyelenggarakan
angkutan perintis perkeretaapian harus memenuhi standar pelayanan
minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Penetapan penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian

dilaksanakan melalui pelelangan umum.

(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan badan usaha pemenang pelelangan umum

sebagai penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian.

(4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri

menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk
melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling

lambat pada akhir Januari.

Pasal 10

Dalam rangka penyelenggaraan subsidi angkutan perintis perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah
mengalokasikan anggaran dimaksud dalam APBN dan/atau APBN-P
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.118 6

Pasal 11

(1) Alokasi anggaran subsidi penyelenggaraan angkutan perintis

perkeretaapian yang sudah ditetapkan dalam APBN, digunakan
sebagai dasar bagi Menteri untuk membuat kontrak dengan Badan
Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang akan melaksanakan
angkutan perintis perkeretapiaan.

(2) Kontrak antara Menteri dengan Badan Usaha penyelenggara sarana

Perkeretaapian ditandatangani pada awal tahun anggaran setelah
diterbitkannya DIPA.

(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya

memuat hal-hal sebagai berikut:
- kinerja angkutan;
- tata cara pembayaran jasa pelaksanaan penugasan;
- kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk penagihan dari
badan usaha;
- jangka waktu pelaksanaan penugasan;
- mekanisme verifikasi pelaksanaan penugasan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- penyelesaian perselisihan dan sanksi; dan
- ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal 12

(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan

prasarana perkeretaapian wajib membayar biaya penggunaan
prasarana perkeretaapian kepada Badan Usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian.

(2) Besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dihitung berdasarkan pedoman penetapan
biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 13

Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dapat
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara melalui
penugasan kepada BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Pasal 14

(1) Dalam hal BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 belum terbentuk, Menteri

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.118

menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk
menyeleng-garakan prasarana perkeretaapian milik negara.

(2) BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan

prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian
dengan menyetorkannya ke Kas Negara.

Pasal 15

Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
tarifnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Pertama
Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Pasal 16

Perawatan prasarana perkeretaapian milik negara dilakukan oleh Badan
Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, baik secara sendiri-
sendiri maupun melalui kerjasama.

Pasal 17

(1) Penetapan penyelenggara perawatan prasarana perkeretaapian milik

negara dilaksanakan melalui pelelangan umum.

(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan badan usaha pemenang pelelangan umum

sebagai penyelenggara perawatan prasarana perkeretaapian milik
negara.

(4) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri

menugaskan BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk
melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara.

(5) Dalam hal belum terbentuk BUMN penyelenggara prasarana

perkeretaapian, Pemerintah dapat menugaskan BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),

disampaikan paling lambat pada akhir Januari.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.118 8

Pasal 18

Dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana perkeretaapian milik
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah
melalui Menteri menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian
milik negara yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang

dilakukan oleh Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian
atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan
berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar
alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN-P.

(3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar membuat
kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana
perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah.

(4) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana

perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah
ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
Bagian Kedua
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Pasal 20

(1) Pemerintah melalui Menteri menugaskan BUMN penyelenggara

prasarana perkeretaapian milik negara untuk melaksanakan
pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.

(2) Dalam hal belum terbentuk BUMN penyelenggara prasarana

perkeretaapian milik negara, maka Pemerintah dapat menugaskan
BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan
pengope-rasian prasarana perkeretaapian milik negara.

(3) Penugasan pelaksanaan pengoperasian prasarana perkeretaapian

milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan
paling lambat pada akhir Januari.

Pasal 21

Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemerintah melalui

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.118

Menteri menyediakan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik
negara yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara

yang dilakukan oleh BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah,
ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya pengoperasian
prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar
alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN-P.

(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar untuk membuat
kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah.

(4) Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah

ditandatangani segera setelah diterbit-kannya DIPA.

Pasal 23

Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menerima
penugasan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis
perkeretaapian, wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai
penugasan dimaksud.

Pasal 24

Pengawasan dan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan
publik dan subsidi angkutan perintis perkeretaapian, penerimaan atas
biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara,
penyelenggaraan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian,
dilakukan oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Badan Usaha yang diberi tugas melaksanakan kewajiban pelayanan

publik, angkutan perintis perkeretaapian, perawatan dan
pengoperasian prasarana perkeretaapian milik Negara, wajib membuat
laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber
dari APBN dan/atau APBN-P.

(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber

dari APBN dan/atau APBN-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri paling lambat 1
(satu) bulan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.118 10

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, subsidi angkutan

perintis perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian milik
negara, perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik
negara yang dilaksanakan oleh badan usaha, dilakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan

bahwa jumlah biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan
subsidi angkutan perintis perkeretaapian lebih kecil dari jumlah biaya
yang telah dibayarkan Pemerintah, kelebihan pembayaran biaya
dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan

bahwa jumlah biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan
subsidi angkutan perintis perkeretaapian lebih besar dari jumlah
biaya yang telah dibayarkan Pemerintah, kekurangan pembayaran
biaya dimaksud diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau
APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PT. Kereta Api

Indonesia (Persero) ditugaskan sebagai penyelenggara kewajiban
pelayanan publik, perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara untuk Tahun Anggaran 2012.

(2) Usulan besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disampaikan oleh Direktur Utama PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah
berlakunya Peraturan Presiden ini.

(3) Biaya untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dibiayai terlebih dahulu oleh PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) dan menjadi kewajiban Pemerintah.

(4) Anggaran perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian

milik negara Tahun 2012 dialokasikan dalam APBN-P Tahun
Anggaran 2012.

Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.118

perkeretaapian umum milik negara yang ada saat ini tetap melaksanakan
tugas perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian umum
milik negara sampai dengan terbentuknya Badan Usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian umum.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan
yang mengatur mengenai pembiayaan atas pelayanan umum angkutan
kereta api penumpang kelas ekonomi, pembiayaan atas perawatan dan
pengoperasian prasarana kereta api milik negara, serta biaya atas
penggunaan prasarana kereta api milik Negara, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Mei 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id