Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010

PERPRES No. 53 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 3

KKH PRG beranggotakan 19 (sembilan belas) orang terdiri atas unsur
Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan KKH PRG terdiri atas:

- Ketua merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota;
dan
- Anggota.

(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dijabat dari kalangan Pemerintah, perguruan tinggi,
atau masyarakat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014 No.127

(3) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang obat dan makanan.

(4) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian.

(5) Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal

dari unsur Pemerintah terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan penerapan
teknologi; dan
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan.

(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal

dari unsur perguruan tinggi berjumlah 3 (tiga) orang.

(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal

dari unsur masyarakat berjumlah 5 (lima) orang.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.127 4

Pasal 5

(1) Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur

perguruan tinggi atau masyarakat selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 201410 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 201410 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id