(1)
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut
BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian.
(2)
BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden
melalui
menteri
yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan.
(3)
BSSN dipimpin oleh Kepala.
Badan Siber dan Sandi Negara.
Ditetapkan: 2017-05-19
Pasal 1
Pasal 2
BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber
secara
efektif
dan
efisien
dengan
memanfaatkan,
mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang
terkait dengan keamanan siber.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi,
deteksi,
proteksi,
penanggulangan,
pemulihan,
pemantauan,
evaluasi,
pengendalian
proteksi
e-
commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat
manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra
informasi,
dukungan
mitigasi,
pemulihan
penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan
siber;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi,
deteksi,
proteksi,
penanggulangan,
pemulihan,
pemantauan,
evaluasi,
pengendalian
proteksi
e-
commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat
manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra
informasi,
dukungan
mitigasi,
pemulihan
penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan
www.peraturan.go.id
2017, No.100
siber;
c.
pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang
identifikasi,
deteksi,
proteksi,
penanggulangan,
pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi
e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber,
pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra
informasi,
dukungan
mitigasi,
pemulihan
penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan
siber;
d.
pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua
pemangku kepentingan;
e.
pelaksanaan
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unit
organisasi
di
lingkungan BSSN;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
h.
pelaksanaan
kerjasama
nasional,
regional,
dan
internasional dalam urusan keamanan siber.
Pasal 4
BSSN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d.
Deputi Bidang Proteksi;
e.
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 6
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat
Utama
mempunyai
tugas
melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan BSSN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran BSSN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan BSSN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
www.peraturan.go.id
2017, No.100
g.
koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber;
dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Bagian
yang
menangani
fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang identifikasi dan deteksi keamanan siber.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
11,
Deputi
Bidang
Identifikasi
dan
Deteksi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi
potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah
keamanan di bidang keamanan siber;
www.peraturan.go.id
2017, No.100
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan
celah keamanan di bidang keamanan siber;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi
potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah
keamanan di bidang keamanan siber; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
sesuai dengan bidangnya.
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Proteksi
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis
di bidang proteksi keamanan siber.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
teknis
di
bidang
jaminan
keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal
nasional dan publik di bidang keamanan siber;
www.peraturan.go.id
2017, No.100
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
keamanan
siber
pemerintah,
jaminan
keamanan
infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi
kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan
keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal
nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
sesuai dengan bidangnya.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4
(empat) Direktorat.
(2)
Direktorat
terdiri
atas
paling
banyak
(tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penanggulangan dan pemulihan keamanan
siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur
vital nasional, dan ekonomi digital.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi dan
analisis
dampak
insiden,
mitigasi
pasca
insiden,
penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di
bidang keamanan siber;
b.
koordinasi dan pelaksanaan investigasi dan analisis
dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan
insiden,
dan
pemulihan
pasca
insiden
di
bidang
keamanan siber;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca
insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca
insiden di bidang keamanan siber;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investigasi
dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden,
penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di
bidang keamanan siber; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat
terdiri
atas
paling
banyak
(tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 23
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan,
pelaksanaan,
dan
pengendalian kebijakan teknis di bidang pemantauan dan
pengendalian keamanan siber.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi
sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi
sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital
forensik dan penapisan konten;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
dan
lembaga
sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta
penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
dan
lembaga
sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber;
d.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
dan
lembaga
sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta
www.peraturan.go.id
2017, No.100
penyidikan, digital forensik dan penapisan konten; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 25
(1)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat
terdiri
atas
paling
banyak
(tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas
Pasal 26
(1)
Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
unsur pengawasan intern BSSN yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 27
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BSSN.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.100
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 29
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesembilan
Unsur Pendukung
Pasal 30
(1)
Di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3
(tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(2)
Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4)
Bagian
yang
menangani
fungsi
ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
paling banyak 2 (dua) Subbagian.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 32
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BSSN dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 33
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
pada Pasal 32 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 34
Di lingkungan BSSN ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsi,
BSSN
harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
di lingkungan BSSN.
Pasal 36
Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden melalui
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.100
pengendalian
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
BSSN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BSSN.
Pasal 38
Dalam
pelaksanaan
tugas
dan
fungsinya
BSSN
dikoordinasikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 39
Setiap unsur di lingkungan BSSN dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan BSSN maupun dalam
hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 40
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas
publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 41
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan
tugas
bawahan
masing-masing
dan
apabila
terjadi
www.peraturan.go.id
2017, No.100
penyimpangan
wajib
mengambil
langkah-langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 45
(1)
Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)
Sekretaris
Utama
dan
Deputi
merupakan
jabatan
struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan
jabatan
struktural
eselon
III.a
atau
Jabatan
Administrator.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 46
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Pasal 47
(1)
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat
dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan
wewenang
oleh
Kepala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1)
Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi
madya,
dan
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Segala pendanaan yang diperlukan untuk peralihan dan
pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-
sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BSSN ditetapkan oleh Kepala
setelah
mendapat
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
pelaksanaan
tugas
di
bidang
persandian
tetap
dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan
b.
pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Keamanan
Informasi,
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.
Pasal 52
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini maka:
a.
pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi
Negara menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN; dan
b.
pegawai
negeri
sipil
di
lingkungan
Direktorat
Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika,
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika dapat menjadi pegawai negeri sipil pada
BSSN.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Komunikasi dan Informatika, Kepala Lembaga Sandi
Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi
terkait
lainnya
mengatur
penyelesaian
administrasi
www.peraturan.go.id
2017, No.100
pengalihan Pegawai Negeri Sipil berikut hak dan
kewajibannya dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat
Keamanan
Informasi
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika kepada BSSN.
(3)
Penyelesaian
administrasi
pengalihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi
dan/atau menghilangkan hak dan kewajiban Pegawai
Negeri Sipil di Lembaga Sandi Negara dan di Direktorat
Keamanan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Pasal 53
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini,
pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen
pada:
a.
Direktorat
Keamanan
Informasi,
Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dan Indonesia Security
Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID
SIRTII); dan
b.
Lembaga Sandi Negara;
dialihkan ke BSSN.
(2)
Dalam
rangka
pelaksanaan
pengalihan
peralatan,
pembiayaan, arsip, dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Komunikasi dan Informatika,
Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Sandi Negara, Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi
terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya
kepada BSSN.
(3)
Pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
pelaksanaan dari:
a.
Ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015;
b.
Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga
Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan
Tugas
Eselon
I
Lembaga
Pemerintah
Non-
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013; dan
c.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.100
b.
Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I Lembaga
Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan
Tugas
Eselon
I
Lembaga
Pemerintah
Non-
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya:
a.
pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang
keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan
jaringan
dan
infrastruktur
telekomunikasi
pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b.
pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang
persandian pada Lembaga Sandi Negara;
dilaksanakan oleh BSSN.
Pasal 57
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja BSSN harus sudah
terbentuk paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Pasal 58
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
