Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 53 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

adalah PNS, TNI, POLRI, dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga

Ketahanan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.104 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan

Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan

Nasional yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan

Nasional yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan

Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

- pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur

Lembaga Ketahanan Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.104 -5-

November 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang

mengepalai dan memimpin Lembaga Ketahanan
Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja

tertinggi di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

(2) Tunjangan kinerja bagi Gubernur Lembaga Ketahanan

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.104 -6-

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan

Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan

Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 158
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 384)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 384) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.104 -7-

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.104 -8-

www.peraturan.go.id