Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

PERPRES No. 53 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan

Tunjangan Kataloger setiap bulan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.141 -3-

Pasal 3

Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Kataloger dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.141 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.141 -5-