Langsung ke konten

SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA

PERPRES No. 53 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

---

2020, No. 93 -3-

1. Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the

Association of Southeast Asian Nations) yang

selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan

Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei

Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia,

Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni

Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura,

Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam

yang memiliki tujuan dan prinsip bersama

sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.

1. Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut

Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk

berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38

Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the

Association of Southeast Asian Nations (Piagam

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai

implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap

Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara

yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang

berkaitan dengan ASEAN.

1. Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang

berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan

masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil

dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui

aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.

1. Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat

ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan,

Ekonomi, dan Sosial Budaya.

1. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu

masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang

hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan

aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan

sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar,

nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun

perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.

1. Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu

masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif,

---

2020, No. 93 -4-

inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan

konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu

masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi

pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi

dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi

prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.

1. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat

yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi

rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis,

serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan

norma bersama ASEAN.

Pasal 2

(1) Setnas ASEAN berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Setnas ASEAN dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN

yang selanjutnya disebut Kepala.

Pasal 3

Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan

ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan

rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:

  • pumpunan pada tingkat nasional;
  • penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN

pada tingkat nasional;

  • pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada

tingkat nasional;

  • pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam

persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;

---

2020, No. 93 -5-

  • pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada

tingkat nasional; dan

  • pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat

ASEAN.

Pasal 5

Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari:

  • Kepala;
  • pelaksana harian; dan
  • anggota.

Pasal 6

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a

dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 7

Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan

tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri

dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN

pada kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 8

(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c

dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:

  • Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
  • Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
  • Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya

perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian

---

2020, No. 93 -6-

Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan

fungsi terkait kerja sama ASEAN.

(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh

kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan

oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik

Indonesia merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh

Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing-

masing.

Pasal 9

Dukungan administratif dan operasional Setnas ASEAN

dilaksanakan pada satuan kerja pimpinan tinggi madya

yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 10

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas

ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 11

(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan

fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.

(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan

fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan

mekanisme koordinasi lainnya.

---

2020, No. 93 -7-

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:

  • rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin

oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur

Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang

masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu)

kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan

kepada Presiden;

  • rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh

Kepala atau pelaksana harian dengan

mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi

madya kementerian/lembaga yang masuk dalam

3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2

(dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya

menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat

koordinasi Setnas ASEAN; dan

  • rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh

pelaksana harian dengan mengundang seluruh

pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/

lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas

pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil

rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan

dalam rapat pleno Setnas ASEAN.

(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang

terkait dengan materi yang dibahas pada rapat.

Pasal 12

Kepala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada

Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun

dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat

dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar

negeri.

---

2020, No. 93 -8-

Pasal 14

Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang

berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di

bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga,

dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam

melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga,

dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN.

Pasal 16

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan

fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

luar negeri.

---

2020, No. 93 -9-

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun

2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional

the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)–

Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan

Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of

Southeast Asian Nations (ASEAN)– Indonesia, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 93 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

---

2020, No. 93-11-

---

2020, No. 93 -12-

---

2020, No. 93-13-