Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
---
2020, No. 93 -3-
1. Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the
Association of Southeast Asian Nations) yang
selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei
Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia,
Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni
Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura,
Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam
yang memiliki tujuan dan prinsip bersama
sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.
1. Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut
Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the
Association of Southeast Asian Nations (Piagam
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai
implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap
Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang
berkaitan dengan ASEAN.
1. Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang
berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan
masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil
dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui
aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
1. Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat
ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan,
Ekonomi, dan Sosial Budaya.
1. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu
masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang
hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan
aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan
sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar,
nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun
perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
1. Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu
masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif,
---
2020, No. 93 -4-
inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan
konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu
masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi
pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi
dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi
prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
1. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat
yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi
rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis,
serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan
norma bersama ASEAN.
