(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri
atas:
- ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri
yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi;
- wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh
menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian;
- ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh
Menteri;
- anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
---
2022, No.88 -6-
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan
dan tata ruang;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan;
1. kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
1. kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana; dan
1. kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
- anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian barat;
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian tengah; dan
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian timur,
- anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari
unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan
organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek
konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
---
2022, No.88 -7-
air; dan
- sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio
dijabat oleh direktur jenderal yang menangani
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber
daya air.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.