Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 53 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost
(biaya riil).
SK No 142719 A
(2) Pertanggungjawaban . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam
negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dilakukan secara
lumpsum dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan
akuntabel.
Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya
perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan
daerah mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar biaya
masukan yang berlaku pada anggaren
kementerian/ lembaga.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam
negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah
diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
SK No 142238 A
3. Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan mengenai batas tertinggi dalam
perencanaan anggaran maupun pelaksanaan
anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang
Standar Harga Satuan Regional diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Ketentuan mengenai satuan harga sebagai batas
tertinggi dalam perencanaan anggaran dan satuan
biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal II
Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan
dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara lumpsum
digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 142721 A
Agar
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan Ci Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 181795 A
anna Djaman