Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 53 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur
Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal2...

SK No 210435 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
diberikan T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunj angan Inspektur Ketenagalistrikan bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam

Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang,
dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 210436 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 71

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

BLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 210455 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Rp1.380.O00,00
3 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Rp54O.O0O,OO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

Perundang-undangan
trasi Hukung,

Djaman

SK No 210454A