Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS

PERPRES No. 54 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuan Teks tidak lengkap. 6. Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 8. Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 9. Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 16. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromcdis, diberikan tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriwn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriun Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriun Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawatan Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hat lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER JABATAN FUNGSIONAl JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Dokter Dokter Utama Rp 1.400.000,00 Dokter Madya Rp 1.200.000,00 Dokter Muda Rp 750.000,00 Dokter Pertama Rp. 325.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI JABATAN FUNGSIONAl JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Dokter Gigi Dokter Gigi Utama Rp 1.400.000,00 Dokter Gigi Madya Rp 1.200.000,00 Dokter Gigi Muda Rp 750.000,00 Dokter Gigi Pertama Rp 325.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Apoteker Apoteker Utama Rp 1.400.000,00 Apoteker Madya Rp 1.200.000,00 Apoteker Muda Rp 750.000,00 Apoteker Pertama Rp 325.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Asisten Apoteker Asisten Apoteker Penyelia Rp 500.000,00 Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,00 Asisten Apoteker Pelaksana Rp 240.000,00 Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp 220.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN BESARNYA NO JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium Rp 850.000,00 Kesehatan Ahli Kesehatan Madya Pranata Laboratorium Rp 600.000,00 Kesehatan Muda Pranata Laboratorium Rp 300.000,00 Kesehatan Pertama 2 Pranata laboratorium Pranata Laboratorium Rp 500.000,00 Kesehatan Terampil Kesehatan Penyelia Pranata Laboratorium Rp 265.000,00 Kesehatan Pelaksana Lanjutan Pranata laboratorium Rp 240.000,00 Kesehatan Pelaksana Pranata laboratorium Rp 220.000,00 Kesehatan Pelaksana Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN BESARNYA NO JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Epidemiolog Kesehatan Epidemiolog Kesehatan Rp 850.000,00 Madya Ahli Epidemiolog Kesehatan Rp 600.000,00 Muda Epidemiolog Kesehatan Rp 300.000,00 Pertama 2 Epidemiolog Kesehatan Epidemiolog Kesehatan Rp 500.000,00 Terampil Penyelia Epidemiolog Kesehatan Rp 265.000,00 Pelaksana Lanjutan Epidemiolog Kesehatan Rp 240.000,00 Pelaksana Epidemiolog Kesehatan Rp 220.000,00 Pelaksana Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN JABATAN BESARNYA NO FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Entomolog Kesehatan Entomolog Kesehatan Rp 850.000,00 Ahli Madya Entomolog Kesehatan Rp 600.000,00 Muda Entomolog Kesehatan Rp 300.000,00 Pertama 2 Entomolog Kesehatan Kesehatan Rp 500.000,00 Terampil Penyelia Entomolog Kesehatan Rp 265.000,00 Pelaksana Lanjutan Entomolog Kesehatan Rp 240.000,00 Pelaksanan Entomolog Kesehatan Rp 220.000,00 Pelaksana Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VIII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANITARIAN JABATAN BESARNYA NO FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Sanitarian Ahli Sanitarian Madya Rp 850.000,00 Sanitarian Muda Rp 600.000,00 Sanitarian Pertama Rp 300.000,00 2 Sanitarian Terampil Sanitarian Penyelia Rp 500.000,00 Sanitarian Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Sanitarian Pelaksana Rp 240.000,00 Sanitarian Pelaksana Rp 220.000,00 Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN IX PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Administrator Kesehatan Administrator Kesehatan Rp 850.000,00 Madya Administrator Kesehatan Rp 600.000,00 Muda Administrator Kesehatan Rp 300.000,00 Pertama PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN X PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT JABATAN BESARNYA NO FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Rp 850.000,00 Masyarakat Ahli Masyarakat Madya Penyuluh Kesehatan Rp 600.000,00 Masyarakat Muda Penyuluh Kesehatan Rp 300.000,00 Masyarakat Pertama 2 Penyuluh Kesehatan Penyuluh Kesehatan Rp 500.000,00 Masyarakat Terarnpil Masyarakat Penyelia Penyuluh Kesehatan Rp 265.000,00 Masyarakat Pelaksana Lanjutan Penyuluh Kesehatan Rp 240.000,00 Masyarakat Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perawat Gigi Perawat Gigi Penyelia Rp 500.000,00 Perawat Gigi Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Perawat Gigi Pelaksana Rp 240.000,00 Perawat Gigi Pelaksana Rp 220.000,00 Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS JABATAN BESARNYA NO FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Nutrisionis Ahli Nutrisionis Madya Rp 850.000,00 Nutrisionis Muda Rp 600.000,00 Nutrisionis Pertama Rp 300.000,00 2 Nutrisionis Nutrisionis Penyelia Rp 500.000,00 Terampil Nutrisionis Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Nutrisionis Pelaksana Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XIII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Bidan Bidan Penyelia Rp 500.000,00 Bidan Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Bidan Pelaksana Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XIV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT BESARNYA NO JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 Perawat Ahli Perawat Madya Rp 850.000,00 Perawat Muda Rp 600.000,00 Perawat Pertama Rp 300.000,00 2 Perawat Terampil Perawat Penyelia Rp 500.000,00 Perawat Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Perawat Pelaksana Rp 240.000,00 Perawat Pelaksana Rp 220.000,00 Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Radiografer Radiografer Penyelia Rp 500.000,00 Radiografer Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Radiografer Pelaksana Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XVI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perekam Medis Perekam Medis Penyelia Rp 500.000,00 Perekam Medis Pelaksana Rp 265.000,00 Lanjutan Perekam Medis Pelaksana Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN XVII PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Teknisi Elektrornedis Teknisi Elektromedis Rp 500.000,00 Penyelia Teknisi Elektromedis Rp 300.000,00 Pelaksana Lanjutan Teknisi Elektromedis Rp 240.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO