Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI

PERPRES No. 54 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(l) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK.

(2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Fokus Stranas PK meliputi:

- perizinan dan tata niaga;
b, keuangan negara; dan
- penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan melalui Aksi PK.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibenhrk

Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya
disebut Timnas PK.

(2) Timnas PK sefagaiglala dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas menteri yang menyelenggarakan urusan
pembangunan pemerintahan di bidang perencanaan
nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang
menyelenggaralran urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang
menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil
Presiden dalam melaksanakan pengendalian prrogram
prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta
unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.

### Pasal 5...

---

PRES IOEN

Pasal 5

(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21,

ditetapl@n setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK.

(2) Dalam men1rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan
lainnya yang terkait.

(3) Dalam men5rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada

ayat l2l, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan
kebljakan pemerintah pusat, kebiiakan
daerah, dan kebijakan strategis Komisi
Korupsi.

Pasal 6

(1) lembaga, daerah, dan

Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) kementerian, lembaga, pemerintah daerah
dan Lainnya yang terkait
berkoordinasi dengan Timnas PK.

Pasal 7

(l) Timnas PK mempunyai tugas:
- memantau
dan Stranas PK di
kementerian, lembaga, daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya;
- menyampaikan laporhn capaian pel,aksanaan Stranas
PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan
Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada
Presiden; dan
- memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK
kepada masyarakat.

(2) Timnas . . .

---

(2) fimnas PK berwenang menJrusun langkah kebi$akan

penyelesaian permasaLahan dan hambatan pelaksanaan
Aksi PK.

(3) Dafam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan
Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait.

(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu
oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.
(41(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

Pelaksanaan tugas dan wewenang fimnas PK tidak
mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK

melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.

(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuLai dari
tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan Stranas PK.

(3) Tata cara pelibatan Pemanglu Kepentingan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Timnas
PK.

Pasal lO

(1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan

Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait
menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada
Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.

(2) Timnas . . .

---

(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas

PK kepada Presiden setiaF 6 (enam) bulan sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 11

(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh

Timnas PK.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK

sebagai bahan evaluasi Stranas PK.

Pasal 12

Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
- Anggaran dan Belanja Negara;
- Anggaran dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan

Pasal 13

Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan
untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang
Tahun 20L2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 20L2-2OL4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor
122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2OL8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Juli 2Ol8

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Bidang Hukum dan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

I,AMPIRAN

TENTANG

Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah
dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik
berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan,
perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,
termasuk penyelamatan keuangan/ aset negara.
Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam
berbagai inisiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui
ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United
Nations Conuention Against Comtption) melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against
2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia
telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 20l2 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 20L2-2O25 dan Jangka Menengah Tahrtn 2Ol2-2O14
(Stranas PPK). Strategi yang terdapat dalam Stranas PPK meliputi strategi
pencegahan, strategi penegakan hukum, strategi harmonisasi peraturan
perundang-undangan, strategi kerjasama internasional dan penyelamatan
aset, strategi dan budaya anti korupsi, serta strategi
mekanisme pelaporan, yang dalam hanya
menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.

Inisiatif . . .

---

PRES ID EN

Inisiatif pencegahan korupsi tidak hanya melalui Stranas PPK,
melainkan juga dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah. Hal ini menyebabkan upaya pencegahan korupsi belum bersinergi
secara optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif
atas berbagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Disamping itu,
upaya konsolidasi seyogranya tidak hanya terbatas pada kementerian,
Iembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dalam Stranas
PPK, melainkan perlu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagai lembaga khusus yang berdasarkan undang-undang dib€rikan
kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi
Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan penyempumaan
terhadap Stranas PPK sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pencegahan
korupsi sehingga perlu diganti dengan strategi nasional yang lebih
mendorong sinergi dan upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan
bersama oleh kementerian, Iembaga, pemerintah daerah, pemangku
kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi
nasional tersebut diwujudkan melalui Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK) yang memuat fokus dan sasaran sesuai dengan
kebutuhan pencegahan korupsi sehingga pencegahan korupsi dapat
dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makrnur, dan sejahtera.

Penyusunan Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya
pencegahan korupsi yang lebih efektif dan elisien. Upaya pencegahan
korupsi menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor yang strategis,
yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan
kepercayaan publik kepada Pemerintah. Pencegahan korupsi akan
semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat
dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan
lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tujuan. . .

---

PRESIOEN

Tujuan dari Stranas PK adalah sebagqi berikut:
- memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu
dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi;
1. mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil
(outmmel dan dampak (impac| bukan hanya luaran kegiatan loutpu|
dengan capaian yang terukur; dan
1. meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan
kebljakan pemerintah pusat, daerah,
maupun dengan kebijakan strategis Komisi
Pemberantasan Korupsi.

Upaya sinergi dalam rangka mencegah korupsi, berfokus pada:
- perizinan dan tata niaga;
1. keuangan negara; dan
1. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

III. 1. Perizinan dan Tata Niaga
Perizinan dan tata niaga menjadi fokus karena bersentuhan langsung
dengan masyarakat dan pelaku usaha. Korupsi di perizinan menghambat
berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta
lapangan keq'a. Korupsi di tata niaga berdampak pada biaya ekonomi
tinggi pada komoditas pokok, sehingga menjadi beban, terutama bagi
golongan ekonomi lemah. Tantangan dan sasaran upaya
korupsi terkait perizinan dan tata niaga sebagai berikut:

Tabel 3.1
Tantangan dan Sasaran Perizinan dan Tata Niaga

1. Terlalu banyak regulasi yang 1. Menguatnya upaya pencegahan
mengatur tentang korupsi dalam pemberian
perizinan. pet'tzirran yang meliputi :

1. Kewenangan

---

PRESIDEN

1. Kewenangan menerbitkan izin a. simplilikasi kebiiakan dan
belum sepenuhnya dilimpahkan regulasi terkait perizinan.
dari instansi teknis ke PTSP b. percepatan pelimpahan
baik di pusat maupun daerah. seluruh kewenangan
1. Belum diberlakukannya standar penerbitan izin menjadi satu
layanan perizinan yang sama di pintu baik di pusat maupun di
seluruh daerah. daerah;
1. Masih terbatasnya pelibatan c. pemberlakuan standar
masyarakat untuk mengawasi layanan perizinan di seluruh
perizinan di tingkat pusat dan daerah;
daerah. d. pengembangan dukungan
1. Menguatnya praktik kartel dan infrastruktur untuk penerapan
monopoli dalam tata niaga teknologi informasi dalam
sektor strategis pertanian, layanan perizinan; dan
perkebunan, kehutanan, e. penguatan partisipasi publik
kelautan dan energi. dalam penyelenggaraan
1. Rendahnya pelibatan pelaku Layanan perizinan di pusat
usaha dalam pencegahan maupun daerah.
korupsi. 2.Menguatnya upaya pencegahan
yang7. Belum berkembangnya budaya korupsi di dunia usaha
pencegahan korupsi pada meliputi:
sektor swasta. a. penguatan pengelolaan basis
data pelaku usaha pada
berbagai selrtor strategis di
tingkat pusat maupun daerah;
- penerapan sanksi yang tegas
bagt pelaku usaha yang
melanggar peraturan
perundang-undangan;
- pengembangan strategi
komunikasi dan advokasi
manajemen pencegahan
korupsi di dunia usaha; dan
- pengembangan budaya
integritas bagi pelaku usaha.

III.2. Keuangan . . .

---

III.2. Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya menyangkut dua sisi
utama yakni peneritaaan (reuenue/ dan belanja (eryenditure). Korupsi
pada sisi penerimaan negara menjadi fokus, karena berdampak pada
tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan
pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran. Korupsi
pada sisi belanja terutama pada proses penencanaan, penganggaran,
pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdampak pada tidak
tercapainya target pembangunan nasional. Tantangan dan sasaran
pencegahan korupsi terkait keuangan negara sebagai berikut:

Tabel 3.2
Tantangan dan Sasaran Keuangan Negara

1. Masih adanya penyelewengan 1. Teroptimalisasinya tata kelola
dan kriminalisasi petugas pada penerimaan negara secara
sektor pajak dan non pajak. transparan dan akuntabel.
1. Belum optimalnya ke{asama 2. Meningkatnya ke{asama
pertukaran data keuangan dan pertukaran data keuangan dan
perpajakan. perpajakan.
1. Belum terintegrasinya 3. Terintegrasinya kebijakan.
kebijakan, proses perencanaan, proses perencanaan,
penganggaran, dan realisasi penganggaran dan kinerja
belanja negara. birokrasi.
1. Pengadaan barang dan jasa 4. Mendorong pemberlakuan
belum independen dan pembatasan transaksi tunai
didukung sumber daya dalam penyelenggaraan
manusia yang profesional. pemerintahan dan pelaksanaan
1. Masih terbatasnya pelibatan program pembangunan.
masyarakat dalam pengawasan 5. Meningkatnya independensi
pengelolaan keuangan negara di transparansi dan akuntabilitas
tingkat pusat rnaupun daerah. proses pengadaan barang dan
jasa.

1. Meningkatnya. . .

---

### REPUBLIK INOONESIA

1. Meningkatnya transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara.
III.3. Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Penegakan hukum dan reformasi birokrasi menjadi fokus, karena
korupsi terkait penegakan hukum dan birokrasi sangat mempengaruhi
tingkat kepercayaan publik kepada negara. Tantangan dan sasaran
pencegahan korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi
meliputi:

Tabel 3.3
Tantangan dan Sasaran Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

- Belum optimalnya koordinasi 1. Semakin kuatnya penegakan
Aparat Penegak Hukum dalam hukum yang transparan dan
penanganan perkara, akuntabel berbasis pada sistem
khususnya pertukaran informasi bcrbasis, meliputi:
informasi dan data lintas Aparat a. percepatan sistem penanganan
Penegak Hukum. perkara yang berbasis
1. Masih lemahnya adaptasi proses teknologi informasi.
penegakan hukum pada era b. pengembangan sistem
digital dengan modus kejahatan informasi lintas lembaga
yang semakin berkembang dan Penegak Hukum.
kompleks. 2. Semakin kuatnya pengelolaan
1. Masih terjadinya penyelewengan manajemen sumber daya
dalam penegakan hukum. manusia dan kualitas
4, kmahnya independensi, kelembagaan penegak hukum.
pengawasan dan pengendalian 3. Terciptanya tata kelola
internal pe me rintah, inspektorat pemerintahan dan budaya
pada kementerian, lembaga, dan birokrasi anti korupsi serta
pemerintah daerah. kapabilitas Aparatur Sipil Negara

1. l,emahnya . . .

---

1. Lemahnya pengawasan sistem (ASN) yang profesional dan
merit dalam manajemen berintegritas.
Aparatur Sipil Negara (ASN), 4. Semakin menguatnYa
belum meratanya kualitas implementasi strategi
keterbukaan informasi serta pengawasan desa yang
partisipasi masyarakat dalam bersinergi, terarah, dan terpadu.
pengawasan layanan publik. 5. Terciptanya implementasi
1. Belum terintegrasinya sistem prinsip-prinsip pemerintahan
pengawasan pembangunan dan terbuka (open gouerrlmerut) dalam
pemanfaatan program dan manaj emen pemerintahan.
pembangunan desa.

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK INDONESI.A

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
ti Bidang Hukum dan