Langsung ke konten

PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

PERPRES No. 54 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah

yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daniatau
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas s:stem
keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2O2O.

(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara;
- Surplus/defisit anggaran; dan
- Pembiayaan Anggaran.

(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.760,883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh
ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh
ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
- penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar
Rp1.462.629.6a8.832.0OO,OO (satu kuadriliun
empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua
puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu
rupiah);

  • penerimaan

SK No 018865 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan
sebesar Rp297.755.472.298.000,00 (dua :atus
sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh
lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
- penerimaan Hibah diperkirakan sebesar
Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta
rupiah).

(4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dir-raksud pada

ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp2.613.8L9.877.869.0OO,00 (dua kuad:iliun enam
ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan :elas
miliar delapan ratus tujuh puluh tu:uh iuta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri
atas:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan
sebesar Rp1.851.101.008.789.000,00 (satu
kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun
seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan
belanja untuk penangangan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) sebesar
Rp255.1 10.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
- Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
diperkirakan sebesar Rp762.7 18.869.080.000,00
(tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus
delapan belas miliar delapan ratus enam puluh
sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).

(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar
Rp852.935,976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh
dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga
puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pembiayaan utang;
- pembiayaan investasi;

C pemberian

SK No 018866 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pemberian pinjaman;
  • kewajiban penjaminan; dan
  • pembiayaan lainnya.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan
penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dani atau
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan dengan fokus pada belanja:
- kesehatan;
- jaring pengaman sosial; dan
- pemulihan perekonomian.
(21 Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain

untuk jaring pengarrran sosial di desa berrpa bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan
kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019
(covrD- 1e).

Pasal 3

(1) Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O berupa Anggaran
Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan
Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(2: Dalam

SK No 018867 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat
menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setelah berkonsultasi dengan Presiden.

Pasal 4

(1) Rincian lebih lanjut mengenai Angga:an Belanja

Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke

Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercan:um dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2\ Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang

Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.C00,00 (dua
puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
- Pengembangan pendidikan nasional;
- Penelitian;
- Kebudayaan; dan
- Perguruan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai bentuk, skerr-a, dan cakupan

bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil
pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah

Pusat berupa:
- pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi, dan/atau antarprogram calam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau menghadapi ar-caman yang
membahayakan perekonomian nasior-al dan,'atau
stabilitas sistem keuangan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajal: termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru
untuk penanggulangan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulanggan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
klaim asuransi Barang Milik Negara pada
kementerian negara/ lembaga tertentu;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek Kementerian Negara/Len:baga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2Ol9;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah trusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan be-a.nja
yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
yang telah closing date;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi casar
ekonomi makro, perubahan parameter, danTatau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun
sebelumnya;
j perubaha-r.,.

SK No 018869 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK !NDONESIA

- perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/ lembaga keuangan internasional/ badan
usaha internasional sebagai akibat da:i perubahan
kurs;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping DIPA Tahun 20l9 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
- perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan
Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara
dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana
alam;
- pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah
kepada pemerintah daerah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus hskal
dalam rangka mengurangi dampak ekonomi;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lemlaga, antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian
Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satua:l kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah n:urni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran

SK No 018870 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antar program dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal; dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten lKota danf atau antar
kewenangan untuk kegiatan da-am rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Perubahan anggaran sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan

oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk
pergeseran rincian anggarannya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan rincian

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagain:ana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 7

Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa antara lain berupa:
- Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan
berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau
penerimaan negara;
- Penyesuaian

SK No 018871 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut
daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan
Menteri Keuangan;
- Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer
Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subb:dang
Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian
penggunaan Dana Transfer Khusus karena kcndisi
tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
- Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah;
- Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti
perubahan alokasi Dana Alokasi Umum;
- Penyesuaian alokasi Dana Desa;
- Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa; dan
- Perbaikan data dan salah hitung,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran -rrang

berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagar akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2019 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu

Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Merteri
Keuangan.

Pasal 9

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan rincian
Pembiayaan Anggaran termasuk perubahannya nenjadi
dasar penyusunan dan pengesahan revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 10

(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan

Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap
rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat pembentukan dan/atau pengubahan
Kementerian NegarafLembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I ayat (4) huruf a.

(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,

Pasal 1 I

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presider ini
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 20l9 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 22O), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,

Agar

SK No 018873 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEG.qRA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 94

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
dan Perundang-undangan,

a Djaman

SK No018904A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 202O

TENTANG
PtrRUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN

ANGGARAN 2O2O

LAMPIRAN

POSTLIR PERUBAHAN APBN TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan

Semula Menjadi

A. PENDAPATAN NEGARA 2.233.196.701.660 1.760.883.901.130

I. PENERIMAAN DALAM NtrGERI 2.232.697.961.660 1.760.385.161.130

. PENERIMAAN I. 1.865.702.816.382 1.462.629.688.832 PERPAJAKAN

PENERIMAAN NEGARA N Z. 366.995.145.278 297.755.472.298 BUKAN PAJAK

II. PENERIMAAN HIBAH 498.740.000 498.740.OOO

B BELANJA NEGARA 2.540.422.500.559 2.613.819.877.469

I BELANJA PEMERINTAH r.683.477. 179. 135 1.8s 1. 101.008.789 PUSAT
TT II. TRANSFER KE DAERAH DAN 856.945.32r.424 762.718.869.080 DANA DESA
- KESEIMBANGAN PRIMER -L2.OLz.4s8.899 -sL7.779.676.739

SURPLUS/ (DEFISIT} ANGGARAN D. -307.225.798.A99 -852.935 .976.739 (A. BI

o/o Defisit Anogaran terhadap -1,76 -5,O7 PDB
E. PEMBIAYAAN AISGGARAN 307.225.79a.A99 852.935.976.739
I. PEMBIAYAAN UTANG 351.853.2s6.250 1.006.400.481.800

II. PEMBIAYAANINVESTASI -74.229.874.207 -229.324.135.317

III. PEMBERIAN PINJAMAN 5.192.999.856 5.810.2 13.256

IV. KEWA-IIBAN PENJAN{INAN -s90.s83.000 -590.583.000
V. PEMBIAYAAN LAINNYA 25.000.000.oo0 70.640.OOO.OOO

AT,OI{ASI

SK No 018906 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES!A

LAMPIRAN

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuan ru iah)

SEMULA MENJADI

ALOI(ASI 307.225.79A.899 852.935.976.739

PEMBIAYAAN
ANGGARAN
1 Pembiayaan Utang 351.853.256.25o 1.0()6.40().481.800
1 1 Surat Berharga Negara 389.322.04s.700 549.550.000.000
(Neto)
t.2 Pinjaman (Neto) -37.468.789.450 6.956.379.407
1.2.1 Pinjaman Dalam Negeri 1.296.006.236 r.296.006.236
(Neto)
1.2.1.1 Penarikan Pinjaman 2.974.130.000 2.974.130.000
Dalam Negeri (Bruto)
1.2.t.2 Pembayaran Cicilan -1.678.r23.764 -1.678.r23.764
Pokok Pinjaman Dalam
Negeri
1.2.2 Pinjaman Luar Negeri -38.764.795.686 5.660.373.17 |
(Neto;
1.2.2.r Penarikan Pinjaman 48.350.41s.817 l11.529.539.837
Luar Negeri (Bruto)
1.2.2.t.1 Pinjaman Tunai 21.600.000.000 81.985.600.000
1.2.2.t.2 Pinjaman Kegiatan 26.750.41s.817 29.543.939.8s7
r.2.2.t.2.7 Pinjaman Kegiatan 22.584.409.2t2 24.848.tO2.2t2
Pemerintah Pusat
1.2.2.1.2.1.1 Pinjaman Kegiatan 22.r82.739.212 22.t82.7 39 .2t2
Kementerian
Negara/Lembaga
1.2.2.t.2.t.2 Pinjaman Kegiatan 401 .670.000 2.665.363.000
Diterushibahkan
1.2.2.7.2.2 Pinjaman Kegiatan 4.166.006.605 4.695.837.625
kepada Badan Usaha
Milik
Negara/Pemerintah
Daerah
1.2.2.2 Pembayaran Cicilan -87.1t5.211.503 -105.869, 166.666
Pokok Pinjaman Luar
Ne

1.3 Pandemic .
SK No 018876 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuar- rupiah)

SEMULA MENJN)I

1.3 Pandemic Bond 449.894.102.393
2 Pembiayaan Investasi -74.229.874.207 -229.324.135.317
2.1 Investasi kepada Badan -17.730.801.073 - 15.980.801.073
Usaha Milik Negara
2.t.r Penyertaan Modal -s.000.000.o00 -5.000.oo0.000
Negara kepada
PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
2.r.2 Penyertaan Modal -3.500.000.000 -3.500.o00.ooo
Negara kepada PT
Hutama Karya (Persero)
2.t.3 Penyertaan Modal -2,500.000.o00 - 1.7s0.000.000
Negara kepada PI
Sarana Multigriya
Finansial (Persero)
2.r.4 Penyertaan Modal -268.O17.000 -268.O 17.000
Negara kepada PT
Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia
(Persero)
2.r.5 Penyertaan Modal -700.000.000 -700.oo0.ooo
Negara kepada PT Geo
Dipa Energi (Persero)
2.t.6 Penyertaan Modal - 1.000.000.oo0 - 1.000.o0o.000
Negara kepada PT
Permodalan Nasional
Madani (Persero)
2.1.7 Penyertaan Modal -3.762.784.O73 -3.762.784.O73
Negara kepada PT
Pengembangan Armada
Niaga Nasional (Persero)

2.1.8 Penyertaan

SK No 018877 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDQNESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuan rupiah)

SEMULA MENJADI

2.r.8 Penyertaan Modal - 1.000.000.000
Negara Untuk
Penguatan Neraca
Transaksi Berjalan
2.2 Investasi kepada -5.000.000.000 -5.000.000.000
Lembaga/Badan
Lainnya
2.2.1 Penyertaan Modal -s.000.000.000 -5.000.ooo.ooo
Negara kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI)
2.3 Investasi kepada Badan -52.5 14.s82.699 -41 .0 t4.582.699
Layanan Umum
2.3.t Dana Bergulir - 10.000.000.000 - 10.000.000.000
2.3.1.1 Pusat Pengelolaan Dana -9.000.000.000 -9.000.000.000
Pembiayaan Perumahan
(PPDPP)
2.3.1.2 Pusat Investasi - 1.000.oo0.000 - 1.OOO.OOO.000
Pemerintah (PIP)
2.3.2 Dana Pengembangan - 18.000.000.000 - 18.000.000.000
Pendidikan Nasional
(DPPN)
2.3.3 Lembaga Manajemen - 10.500.00o.000
Aset Negara (LMAN)
- 1.000.000.000 2.3.4 Lembaga Dana Kerja
Sama Pembangunan
Internasional (LDKPI)
2.3.s Dana Abadi Penelitian -5.OOO.OOO.OO0 -5.000.000.o00

2.3.6 Dana .

SK No 018878 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuar- rupiah)

SEMULA MENJADI

2.3.6 Dana Abadi Kebudayaan - 1.O00.ooo.ooo - 1.000.ooo.ooo
2.3.7 Dana Abadi Perguruan -5.000.000.000 -5.000.000.000
Tinggi
2.3.8 Badan Pengelola Dana -2.Ot4.582.699 -2.014.s82.699
Lingkungan Hidup
(BPDLH)
2.4 Investasi kepada -999.O73.134 -779.O43.600
Organisasi/Lembaga
Keuangan
Internasional/Badan
Usaha Internasional
2.4.1 Islamic Development -83.767.OO3 - 101.800. 177
Bank (lDB)
2.4.2 The Islamic Corporation -42.744.O28 -51.94s.867
for the Development of
Private Sector (lCD)
2.4.3 International Fund for -43.200.000 -52.500.000
Agricultural
Development (IFAD)
2.4.4 International -277.384.OOO -227 .800.OOO
Development
Association (lDA)
2.4.5 International Finance -328.O94.400
Corporation (lFC)
2.4.6 International Bank for -238. 162.443 -289.433.524
Reconstruction and
Development (IBRD)

2.4.7 . Credit

SK No 018879 A

---

PRESIDEN

REPUT]LIK INDONES!A

LAMPIRAN

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuan nrpiah)

SEMULA MENJADI

2.4.7 Credit Guarantee and -43.200.000 -52.500.O0O
Investment Facility
(cGrF)
2.4.8 Islamic Corporation for -2.52t .260 -3.064.O32
the Insurance of
Investment and Export
Credit (ICIEC)
2.5 Penerimaan Kembali 2.Ot4.582.699 2.Ot4.582.699
Investasi
2.5.r Dana Bergulir BLU 2.Ot4.582.699 2.O14.582.699
Pusat Pembiayaan
Pembangunan Hutan
2.6 Pembiayaan lnvestasi -168.s64.290.644
Lainnya
2.6.1 Pembiayaan Dalam - 150.000.000.000
Rangka Mendukung
Program Pemulihan
Ekonomi Nasional
2.6.2 Pembiayaan Pendidikan -t8.564.290.644
3 Pemberian Pinjaman 5.L92.999.856 5.810.2r3.256
3.1 Pinjaman kepada Badan 5.192.999.856 5.810.2 13.2s6
Usaha Milik
Negara/Pemerintah
Daerah/Lembaga/
Badan Lainnya
3.1.1 Pinjaman kepada Badan 5.192.999.856 5.810.213.256
Usaha Milik
Negara/Pemerintah
Daerah (Neto)

1. 1. 1. 1 Pinjaman

SK No 018880 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuar: rupiah)

SEMULA MENJADI

3.1,1,1 Pinjaman kepada Badan -4.166.006.605 -4.695.837.62s
Usaha Milik
Negara/Pemerintah
Daerah (Bruto)
1. 1. 1.2 Penerimaan Cicilan 9.359.006.461 10.s06.050.881
Pengembalian Pinjaman
dari Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah
Daerah
4 KewaJiban Penjaminan -590.583.OOO -59().583.OOO
4.t Penjaminan Pemerintah -s90.583.000 -590.583.000
4.1.1 Penugasan Percepatan -421.066.000 -421.066.000
Pembangunan
I nfrastruktur Nasional
4.1.1.1 Penjaminan Pemerintah -42t.066.OOO -42t.066.OOO
Untuk Percepatan
Penyelenggaraan Light
Rail Transit/LRT
Jabodebek
4.t.2 Penugasan Penyediaan - 169.517.000 - 169.517.000
Pembiayaan
Infrastruktur Daerah
kepada BUMN
5 Pembiayaan Lainnya 25.OOO.OOO.OOO 70,6+0.OOO.OOO
5.1 Saldo Anggaran Lebih 2s.o00.o0o.000 70.640.000,000

I. Pendapatan .

SK No 018881 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA.

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

ldalam ribuan rupiah)
No Uraian Semula Menjadi

1 Pendapatan Pajak Dalam 1.823.100. 176.382 1.427 .OO4.,598.832
Negeri
1,1 Pendapatan Pajak 929.902.819.000 703.344.tt1.452
Penghasilan (PPh)
1.1.1 Pendapatan PPh Migas 57.426.O30.OO0 43.746.840.645
1.1.1.1 Pendapatan PPh Minyak 26.429.O41.606 20. 133.501 .681
Bumi
1.1.1 2 Pendapatan PPh Gas Bumi 30.996.988.394 23.613.338.964
t.t.2 Pendapatan PPh Non-Migas 872.476.789.000 659.597.270.807
t.t.2.t Pendapatan PPh Pasal 21 163.371.370.000 139.035. t84.804
r.t.2.2 Pendapatan PPh Pasal 22 22.927.289.000 19.77 t.r34.434
t.t.2.3 Pendapatan PPh Pasal22 69.672.450,000 48.942.885.366
Impor
t.1.2.4 Pendapatan PPh Pasal 23 52.746.585.000 39.095.007.498
1.1,2.5 Pendapatan PPh Pasal 1 1.976.351.O0O 1o.575.768.372
25129 Orang Pribadi
1.t.2.6 Pendapatan PPh Pasal 323.416.731.000 231.951.Otg.874
25 I 29 Badan
t.1.2,7 Pendapatan PPh Pasal 26 74.934.345.O0O 5t.444.87 6.435
1. 1.2.8 Pendapatan PPh Final 1s3.251 .O05.000 1 18.661 .1194.587
t.t.2.9 Pendapatan PPh Nonmigas 180.663.000 120.299.437
Lainnya
t.2 Pendapatan Pajak 685.874.886.800 529.651.102.000
Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Barang
Mewah

1.2.1 Pendapatan

SK No 018882 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDSNESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuan rupiah)
No Uraian Semula Menjadi
t.2.1 Pendapatan PPN Dalam 426.243.449.062 344.504.286.205
Negeri
7.2.2 Pendapatan PPN Impor 237.935.9s7.sos 169.931.O99.956
1.2.3 Pendapatan PPN Lainnya t19.548.477 1O7.907.335
1.2.4 Pendapatan PPnBM Dalam t6.332.176.818 to.397.823.954
Negeri
r.2.5 Pendapatan PPnBM Impor 5.243.754.940 4.709.984.550
1.3 Pendapatan Pajak Bumi 18.864.632.582 t3.441.937.380
dan Bangunan
1.3. I Pendapatan PBB 2.123.330.882 I .512.973.053
Perkebunan
1.3.2 Pendapatan PBB 733.648.366 522.758.943
Perhutanan
1.3.3 Pendapatan PBB 1.667.153.334 t.r87.925.1O9
Pertambangan
1.3.4 Pendapatan PBB Migas 13.938.000.000 9.931.480.107
1.3.5 Pendapatan PBB Panas 363.100.000 258.72s.8t6
Bumi
1.3.6 Pendapatan PBB Lainnya 39.400.O00 28.O74.352
1.4 Pendapatan Cukai 180.530.000.000 172.898.640.000
i.4.1 Pendapatan Cukai Hasil 173.t45.600.000 165.645.600,000
Tembakau
t.4.2 Pendapatan Cukai Ethyl 1s4.600.ooo 154.600.OO0
Alkohol
1.4.3 Pendapatan Minuman 7.130.800.000 7.098.440.000
Mengandung Ethyl Alkohol
1.5 Pendapatan Pajak Lainnya 7.927.838.OOO 7.668.898.00O
2 Pendapatan Pajak 42.602.640.O00 35.625.OOO.000
Perdagangan Internasional
2.1 Pendapatan Bea Masuk 40.oo2.o70.ooo 33.87s.O00.000

2.2 Pendapatan
SK No 018883 A

---

PRESIDEN

]TEPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN

TAHUN ANGGARAN 2O2O

ldalam ribuan rupiah)
No Uraian Semula Menjadi
2.2 Pendapatan Bea Keluar 2.600.570.000 1.750.000.000
TOTAL t.865.702.816.382 t.462.629.588.832

Memorandum ltem Semula Menjadi

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) terdiri atas
- Pajak Penghasilan (PPh) tr.s42.556,273 20.t45.686.273
- Komoditas Panas Bumi 2.289.52i.634 2.289.521.634
- Bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
Penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran 9.249.770.944 9.249.770.944
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal
- Penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari pemberian
pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening 2.960.557 2.960.557
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan
Daerah Air Minum
d Pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh 303. 1 38 303.138 rupiah murni

e PPh Pasal 21 selama 6 bulan (April s.d. September
1. atas penghasilan dari pegawai s.d. Rp 200 juta 0 8.6C3.130.000 ldisetahunkan) yang bekerja di sektor Industri
Pengolahan (Kategori C)
1. Bea Masuk 694 r 00.000 4C5.574.336
1. Tambahan DTP Pajak dan Bea Masuk 0 64.0C0.000.000

PENERIMAAN

SK No 018884 A

---

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan ru

KODE URAIAN AKUN SEMULA MENJADI

(1) (21 (3) (4)

PENERIMAAN NEGARA BUI(AN 366.995. L45.274 297.755.472.298

PAJAK
A PNBP SUMBER DAYA ALAM (SDAI 160.3s8.258.585 a2.225.908.748

SDA MIGAS 127.313.220.000 53.294.922.943

- Minyak Bumi 96.807.720.OO0 40.385.879.343
- Gas Bumi 30.505.500.000 12.909.O43.600
SDA Non MIGAS 33.045.038.585 28.930.985.805
- Pertambangan Mineral dan Batu 26.209.O94.486 22.t34.O87.862
Bara
- Pendapatan Kehutanan 4.738.942.O55 4.4t7.s74.264
- Pendapatan Perikanan 900.3s4.2s6 900.354.236
- Pendapatan Pertambangan Panas t.t96.647 .807 t.478.969.443
Bumi

B PENDAPATAN DARI KEI(AYAAN 49.OOO.OOO.OOO 65.OOO.OOO.OOO

NEGARA DIPISAHI(AN (KNDI

c PNBP LAINNYA 100.945.313.169 94.738.807.O84
oo1 Majelis Permusyawaratan Rakyat 143.226 143.226
oo2 Dewan Perwakilan Ralryat 2.tlg.tI7 5.903.877
004 Badan Pemeriksa Keuangan s.823.s96 8.995.794
oo5 Mahkamah Agung 48.740.838 75.439.O89
oo6 Kejaksaan Republik Indonesia 556.815.787 556.815.787
o07 Kementerian Sekretariat Negara 2.243.979 2.243.979
o10 Kementerian Dalam Negeri 58.595.464 58.933.260
011 Kementerian Luar Negeri 557.53 t.250 s57.53 i .250
ot2 Kementerian Pertahanan 2.977.OO8.247 2.977.008.246
013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi 3.525.464.8t2 3.878.O t1.293
Manusia
o15 Kementerian Keuangan 689.6s6.335 689.656.334
018 Kementerian Pertanian 251.740.4t2 250.O6s.352
019 Kementerian Perindustrian 153.015.t77 t76.392.400
020 Kementerian Energi dan Sumber 19.267.459.561 t4.877.979.367
Daya Mineral
- Pendapatan Penjualan Hasil 18.18s.921.495 13.796.441.301
Tambang
- PNBP 1 ,081.538.066 1.081.s38.066

O22 Kementerian
SK No 018885 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_12_

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuar ru iah

KODE URAIAN AKUN SEMULA MENJADI

I 3 4

o22 Kementerian Perhubungan 7 .286.401.110 7.193.593.502
o23 Kementerian Pendidikan dan 2s.615.161 2.5 r 3.387.650
Kebudayaan
024 Kementerian Kesehatan 57 t.526.618 556 486 669
025 Kementerian Agama 1,791. 132.308 t.824 907 926
o26 Kementerian Ketenagakerj aan 1.OO1.774.238 1.OO 1 774 238
o27 Kementerian Sosial 10.415.252 583 041 050
o29 Kementerian Lingkungan Hidup dan 155.660.104 155 660 104
Kehutanan
o32 Kementerian Kelautan dan Perikanan t44.634.026 144.634.026
033 Kementerian Pekerjaan Umum dan 56.336.238 600.050.000
Perumahan Rakyat
034 Kementerian Koordinator Bidang 60.432
Politik Hukum dan Keamanan
035 Kementerian Koordinator Bidang 71.399
Perekonomian
036 Kementerian Koordinator Bidang 462.89t
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
040 Kementerian/Badan Pariwisata dan 48.373.476 54.847.782
ekonomi kreatif
041 Kementerian Badan Usaha Milik 4.419.730 5.852.310
Negara
o42 Kementerian Riset dan Teknologi/ 2.338.321.279 5.t26.737
Badan Riset Nasional
o44 Kementerian Koperasi dan UKM 966.O87 966.O87
o47 Kemen terian Pemberdayaan 5 r .051 891.000
Perempuan dan Perlindungan Anak
048 Kementerian Pendayagunaan 135.436
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
050 Badan Intelijen Negara 281.109
051 Badafl Siber dan Sandi Negara 49
054 Badan Pusat Statistik 28.9t4.845 28.974.845

O55 Kementerian

SK No 018886 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

TAHUN ANGGARAN 2O2O

(dalam ribuan

KODE URAIAN AKUN SEMULA MENJADI

(1) (2) (3) (.+ )

0s5 Kementerian Perencanaan 625.000 t.7s6.459
Pembangunan Nasional
056 Kementerian Agraria dan Tata 2.364.508.775 2.L32.254.387
Ruang/ BPN
057 Perpustakaan Nasional 985.600 1.278.697
059 Kementerian Kcmunikasi dan 17.536.179.438 t8.252.tO7.753
Informatika
060 Kepolisian Republik Indonesia ro.392.416.919 7.847.227.537
063 Badan Pengawas Obat dan Makanan 137.OOO.OO0 137.000.000
o64 Lembaga Ketahanan Nasional 271.679 t.286.261
06s Badan Koordinasi Penanaman Modal 84.468
066 Badan Narkotika Nasional 1.t22.286
068 Badan Kependudukan dan Keluarga 138.915 876.183
Berencana Nasional
074 Komisi Nasional HAM t16.765
075 Badan Meteorologi, Klimatologi dan 1 10. 1 51.740 11C.151.740
Geofisika
076 Komisi Pemilihan Umum 26.344.637
077 Mahkamah Konstitusi RI 1.310.346 1 .310.346
078 Pusat Pelaporan dan Analisis 7 t.LL9
Transaksi Keuangan
079 Lembaga Ilmu Pengetahuan 7 7.065.526 7 r.065.526
Indonesia
080 Badan Tenaga Nuklir Nasional 26.071.925 26.077.925
081 Badan Pengkajian dan Penerapan ro7.o89.707 1o7.o89.707
Teknologi
o82 Lembaga Penerbangan dan Antariksa tc.644.403
Nasional
083 Badan Informasi Geospasial 15.487.500 15.487.500
084 Badan Standardisasi Nasional 34.74s.720 34.730.520
085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 10.790.055 1c.790.055
086 Lembaga Admiristrasi Negara 73,160.056 73.160.056
087 Arsip Nasional RI i6.760.790 t6.760.790
088 Badan Kepegawaian Negara 10.23 1.920 1C.23 t.920
089 Badan Pengawasan Keuangan dan 39.754.000 38.958.920
Pembangunan

O9O Kementerian .
SK No 018887 A

---

PRESIDEN

REPUELIK TNDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.]AK

TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribua:r ru

KODE URAIAN AKUN SEMULA MENJADI

(1) (21 (3) 4

090 Kementerian Perdagangan 87.346.526 9t.7 13.852
092 Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.256.327 t.243.763
093 Komisi Pemberantasan Korupsi 92.408.%2 92.408.862
095 Dewan Perwakilan Daerah 4.252.123
100 Komisi Yudisial RI 78.r57 78.t57
103 Badan Nasional Penanggulangan 735.250 22.t90.469
Bencana
106 Lembaga Kebijakan Pengadaan s0.321
Barang/ Jasa Pemerintah
t07 Badan Nasional Pencarian dan 56.364
Pertolongan
108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 12.000.000 12.000.000
109 Badan Pengembangan Wilayah 6.589
Suramadu
113 Badan Nasional Penanggulangan 695.384
Terorisme
lt4 Sekretariat Kabinet 1.554.302
115 Badan Pengawas Pemilu t.406.097
116 Lembaga Penyiaran Publik Radio 20.892.308 20.892.308
Republik Indonesia
1t7 Lembaga Penyiaran Publik Televisi r32.220.863 L25.220.862
Republik Indonesia
118 Badan Pengusahaan Kawasan 423.663
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
r20 Kementerian Koordinator Bidang t67.292
Kemaritiman
999 Bendaharawan Umum Negara 28.088.730.0OO 26.650.202.t94
- Pendapatan Minyak Mentah (DMO) 7.302.730,OOO 3.119.012.813
- PNBP Lainnya 20.786.OO0.000 23.531. 1.89.381
D PNBP Badan Layanan Umum 56.69 L.573.5.24 56.790.756.466

1 OO1 MAJELIS

SK No 018888 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

MENURUT ORGANISASI BAGIAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2O2O /

dalam ribuan
APBN 2O2O KODE KEMENTERIAN No. BA NEGARA/ LEMBAGA Semula Menjadi
1 o01 MAJELIS 603.670.269 575.r39.182

PERMUSYAWARATAN RAKYAT

2 o02 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 5.1 i8.91 1.439 4.897.999.780
3 004 BADAN PEMERIKSA 3.537.736.904 3.457.674.94t
KEUANGAN
4 00s MAHKAMAH AGUNG to.597.927.977 10.144.409.658
5 oo6 KEJAKSAAN REPUBLIK 7.O72.505.795 6.031 .t43.7t2
INDONESIA
6 o07 KEMENTERIAN SEKRETARIAT 2.O22.O92.613 1.809.835. 170
NEGARA
7 010 KEMENTERIAN DALAM 3.442.Ot4.970 2.65'..7t4.970
NEGERI
8 011 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 8.686.008.341 7.8t5.508.672
9 o12 KEMtrNTtrRIAN PERTAHANAN 131.182.597 .806 122.447.750.368

10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN 13.846.453.723 13.405,453.723

HAK ASASI MANUSIA RI

11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 43.51t.223.2L1 40.934.582.969
t2 018 KEMENTERIAN PERTANIAN 21.055.309.526 t7.442.754.654
13 019 KEMtrNTERIAN 2.952.OO7.554 2.377.577.972

PERINDUSTRIAN

t4 o20 KEMENTERIAN ENERGI DAN 9.666.330.480 7.473.303.O00

SUMBER DAYA MINERAL

15 o22 KEMENTERIAN 43. 1 1 r.9rt.239 36.98L.775.822

PERHUBUNGAN

16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN 36.301.176.353 70.7 18.123.434

DAN KEBUDAYAAN

L7 024 KEMENTERIAN KESEHATAN 57.399.996.028 76.545.a74.870
18 025 KEMENTERIAN AGAMA 65.060.948.695 62.4t 1.389.983
t9 o26 KEMENTERIAN 6.909.858.970 5.490. t40.992

KETENAGAKERJAAN

20 o27 KEMENTERIAN SOSIAL 62.767.643.594 60.686.767.230
2t o29 KEMENTERIAN LINGKUNGAN 9.319.325.816 7.736.642.t16

HIDUP DAN KEHUTANAN

22 o32 KEMENTERIAN KELAUTAN 6.448.661.749 5.300.705.838

DAN PERIKANAN

23 033 KEMENTERIAN .

SK No0l8889A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMtrRINTNH PUSAT

2O2O MENURUT ORGANISASI / BAGIAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN

dalam ribuan ru iah
APBN 2O2O KODE KEMENTERIAN No BA NEGARA/LEMBAGA Semula Mer.jadi
23 033 KEMENTERIAN PEKERJAAN r20,217.535.952 95.683.763.141

UMUM DAN PERUMAHAN

RAKYAT

24 034 KEMENTERIAN 282.769.824 268.970.603

KOORDINATOR BIDANG

POLITIK, HUKUM DAN

KEAMANAN

25 035 KEMENTERIAN 409.357.649 393.334.438

KOORDINATOR BIDANG

PEREKONOMIAN

26 036 KEMENTERIAN 242.204.739 232.623.827

KOORDINATOR BIDANG

PtrMBANGUNAN MANUSIA

DAN KEBUDAYAAN

27 040 KEMENTERiAN PARIWISATA 4.477.200.49t 4.269.73t.201

DAN EKONOMI KREATIF

28 041 KEMENTERIAN BADAN USAHA 345.832.707 315.338.445

MILIK NEGARA

29 o42 KEMENTERIAN RISET DAN 42.166.911.542 2.472.047.757

TEKNOLOGI/ BADAN RISET

DAN INOVASI NASIONAL

30 o44 KEMENTERIAN KOPERASI 972.337.202 743.245.531

DAN PENGUSAHA KECIL DAN

MENENGAH
31 o47 KEMENTERIAN 273.641.802 246.289.533

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

32 o48 KEMENTERIAN 304.310.198 246.366.346

PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI

BIROKRASI
33 050 BADAN INTELIJEN NEGARA 7.427.5r7.623 5.592.440.617
34 051 BADAN SIBER DAN SANDI 2.206.308.57 2 t.327.035.771

NEGARA I

35 052 DEWAN .

SK No 018890 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCTAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

MENURUT ORGANISASI BAGIAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2O2O /

dalam ribuan ru
APBN 2O2O KODE KEMENTERIAN No. BA NEGARA/LEMBAGA Semula Menjadi
35 o52 DEWAN KETAHANAN 46.769.195 46.285.830
NASIONAL

36 054 BADAN PUSAT STATISTIK 7.927 .750.27 | 4.64\.097.503

37 0s5 KEMENTERIAN 1.828.689.846 1.394.030.312

PERENCANAAN

PEMBANGUNAN NASIONAL

38 056 KEMENTERIAN AGRARIA DAN 10.096.979.235 9.187.313.98 i

TATA RUANG/BADAN

PERTANAHAN NASIONAL

39 o57 PERPUSTAKAAN NASIONAL 658.997.123 5s2.299.925

REPUBLIK INDONESIA

40 0s9 KEMENTERIAN KOMUNIKASI 5.610.505.496 5.132.087.935

DAN INFORMATIKA

4T 060 KEPOLISIAN NEGARA 1o4.697.223.353 96.1t9.92L.O82

REPUBLIK INDONESIA

42 063 BADAN PENGAWAS OBAT DAN r.9t6.726.769 1.544.407.583
MAKANAN
43 o64 LEMBAGA KETAHANAN 204.233.5t7 189.431.030
NASIONAL
44 065 BADAN KOORDINASI 585.47 r.934 452.05 t.t27

PENANAMAN MODAL

45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL t.762.750.O20 1.678.341.O24
46 o67 KEMENTERIAN DESA, 3.497.804,895 2.984.999.t36

PEMBANGUNAN DAERAH

TERTINGGAL DAN

TRANSMIGRASI

47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN 3.581.554.060 3.t72.994.896

KELUARGA BERENCANA

NASIONAL

48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI 104.058.932 100.3 12.787

MANUSIA
49 075 BADAN MtrTEOROLOGI, 3.056.259.932 2.475.621.633

KLIMATOLOGI DAN

GEOFISIKA
50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2.159.51 1.595 r.879.908.342

5I O77 MAHKAMAH

SK No 018891 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

2O2O MENURUT ORGANISASI / BAGIAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN

dalam ribuan ru
APBN 2O2O KODE KEMENTERIAN No. BA NEGARA/ LEMBAGA Semula Menjadi
51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 246.2t5.842 22r .O71.506
52 078 PUSAT PELAPORAN DAN 2t6.64r.4t4 204.291.875

ANALISIS TRANSAKSI

KEUANGAN
53 079 LEMBAGA ILMU r.677.743.054 1.583.768. 18 i

PENGETAHUAN INDONESIA

54 080 BADAN TENAGA NUKLIR 7to.673.).O9 7t5.802.416
NASIONAL

55 081 BADAN PENGKAJIAN DAN 2.O39.572.705 1.636.0 12.451

PENERAPAN TEKNOLOGI

56 082 LEMBAGA PENERBANGAN 9 t6.605.926 746.795.O79

DAN ANTARIKSA NASIONAL

57 083 BADAN INFORMASI 81 1.s39.s01 61 1.250.366
GEOSPASIAL
58 084 BADAN STANDARISASI 286.297.692 265.5t4.646
NASIONAL
59 085 BADAN PENGAWAS TENAGA t26.644.533 116.155.670
NUKLIR

60 086 LEMBAGA ADMINISTRASI 338.732.136 305.O44.603

NEGARA
61 o87 ARSIP NASIONAL REPUBLIK 190.757.216 178.979.768
INDONESIA
62 088 BADAN KEPEGAWAIAN 642.859.585 580.777.t26
NEGARA
63 o89 BADAN PENGAWASAN 1.860.968.834 t.483.775.722

KEUANGAN DAN

PEMBANGUNAN

64 090 KEMENTERIAN 3.577.137.901 2.802.951.136

PERDAGANGAN

65 O92 KEMENTERIAN

SK No 018892 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMtrRINTAH PUSAT

ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2O2O MENURUT ORGANISASI / BAGIAN

dalam ribuan ru
APBN 2O2O KODE KEMENTERIAN No. BA NEGARA/ LEMBAGA Semula Menjadi
65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN t.738.476.t55 r.468.207.337
OLAH RAGA
66 093 KOMISI PEMBERANTASAN 922 ,57 5.2s6 859.975.256
KORUPSI
67 095 DEWAN PtrRWAKILAN DAERAH 932.Ot4.O29 899.729.904
(DPD)
68 100 KOMISI YUDISIAL RI 1o2.475.540 9t.579.788
69 103 BADAN NASIONAL 700.646.814 679.8t4.O48

PENANGGULANGAN BENCANA

70 r04 BADAN NASIONAL 322,OO4.O33 296,OO1.597

PENEMPATAN DAN

PERLINDUNGAN TENAGA

KERJA INDONESIA

7l 106 LEMBAGA KEBIJAKAN t69.675.434 154.951.480

PENGADAAN BARANG/JASA

PEMERINTAH
72 r07 BADAN NASIONAL PENCARIAN 2.253.647.65r 1.815.640.233

DAN PERTOLONGAN

(BASARNAS)
73 108 KOMISI PENGAWAS 130.338.589 rt7 .841.861

PERSAINGAN USAHA

74 109 BADAN PENGEMBANGAN 2t5.921.503 189.881.016

WILAYAH SURAMADU

75 110 OMBUDSMAN REPUBLIK 166.309.152 153.900.955

INDONESIA
76 111 BADAN NASIONAL 245.697.974 2r3.OO2.832

PENGELOLA PERBATASAN

77 t12 BADAN PENGUSAHAAN 2.226.885.OO4 2.O7 5.282.538

KAWASAN PERDAGANGAN

BEBAS DAN PELABUHAN

BEBAS BATAM

78 i 13 B^{DAN

SK No 018893 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2O2O MENURUT ORGANISASI / BAGIAN

dalam ribuan ru ah
APBN 2O2O KODE KEMENTERIAN No BA NEGARA/LEMBAGA Semula Menjadi
78 113 BADAN NASIONAL st6.942.O29 440.818.091

PENANGGULANGAN

TERORISME
79 tt4 SEKRETARIAT KABINET 296.559.039 274.578.O7 |

80 115 BADAN PENGAWAS 2.953.O42.603 1.573.240.603

PEMILIHAN UMUM

81 116 LtrMBAGA PENYIARAN PUBLIK 1.313. 186.693 1.075.756,20I

RADIO REPUBLIK INDONESIA

82 tt7 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK 1.to7.952.086 996.062.6ss

TELEVISI REPUBLIK

INDONESIA

83 118 BADAN PENGUSAHAAN 144.558.489 129.409.782

KAWASAN PERDAGANGAN

BEBAS DAN PELABUFIAN

BEBAS SABANG

84 119 BADAN KEAMANAN LAUT 465.729.'.381 442.605.503

85 t20 KEMENTERIAN 271.543.385 259.596.417

KOORDINATOR BIDANG

KEMARITIMAN DAN

INVESTASI
86 r2l BADAN EKONOMI KREATIF 889.661.t72
87 r22 BADA}I PEMBINAAN 276.998.O54 193.123.334

IDEOLOGI PANCASILA (BPIP)

BENDAHARA UMUM NEGARA BA 999 773.8s6.428.696 1.O 14.565.858.350

BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1.683.477. 179. 135 1 851.101.OO8,789

TRANSFER

SK No 018894 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

-2t -

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan ru
URAIAN Semula MenJadi
744.945.32L.424 691.s28.869.O80 TRANSFER KE DAERAH
I Dana Perimbangan 747.t96.425.424 657.L52.141.384
A. Dana Transfer Umum 544.670.a77.O29 474.L93.446344
1. Dana Bagi Hasil (DBHI L17.58,0.294.55'4 89.81L.922.L57
- DBH Pajak 56.23L.O28.325 45.846.167.t32
- Pajak Penghasilan 35.069.544.200 29.922.190.635
ii. PBB 17.698.572.r25 t2.6t1.064.497
iii. Cukai Hasil Tembakau 3.462.912.O00 3.3t2.912.000
- DBH Sumber Daya Alam 48.A44.766.229 3L.461.2s5.O25
1. r97.069.596 i. Migas 24.309.37 4.100
ii. Pertambangan Mineral 20.967.275.s88 17.707.270.290 dan Batu Bara
iii. Kehutanan 1.890.514.908 1.6s3.456. 196
iv. Perikanan 720.283.388 720.283.389
- Panas Bumi 957.3t8.245 1.183.175.554
_ Pembayaran Kurang Bayar 12.504.sOO.OOO 12.504.500.OOO c' DBH
1. Dana Alokasi Umum (DAU) 427.O90.542.475, 384.381.524.227
- DAU Murni Formula 418.707.900.000 377.763.9r7.428
- DAU Tambahan 8.382.682.475 6.617.606.799
B. Dana Transfer Khusus 202.525.948.395 182.958.69s.OOO
I Dana Alokasi Khusus IDAK) Fisik 72.249.AOO.OOO 54.187.350.OOO
Dana Alokasi Khusus (DAK) L30.276.r48.395 t24.771.345.OOO 2 NonIIsik
Sekolah 54.315.61 1.400 53.459.118.000 a. Bantuan Operasionai
(Bos)
- Bantual Operasional 4.475.500 000 4.Ot4.724.OOO
Penyelenggaraan (BOP) PAUD
Bantuan Operasional r.477.200.OOO 1.195.308.O00
- Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Kesetaraan

  • Tunjangan . .

SK No 018895 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan ru
URAIAN Semula MenJadi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 53.836.281.140 50.881.143.000 d
PNSD
Tambahan Penghasilan Guru 698.325.85s 4s4.204.OOO e

MAMSIL) PNSD

T\rnjangan Khusus Guru (TKG) 2.063.730.000 1.965.007.000 f.
PNSD di Daerah Khusus
Bantuan Operasional 141.700.000 136.032.OO0
g Penyelenggaraan (BOP)
Museum dan Taman Budaya
Bantuan Operasional 11.676.000.000 15.297.306.000
h Kesehatan dan Keluarga
Berencana (BOK & BOKB)
Dana Peningkatan Kapasitas 200.000.000 192.OOO.000 i,
Koperasi dan UKM (PK2UKM)
Dana Pelayanan Administrasi 1.001.310.000 961.258.000
J Kep:ndudukan
Dana Pelayanan 284.300.000 142.150.000 k. Kepariwrsataan
, Dana Bantuan Biaya Layanan 106.190.OOO 53.095.O00 '' Pengolahan Sampatr (BLPS)
- Dana Insentif Daerah 15.OOO.OOO.OOO 13.500.OOO.OOO
Dana Otonomi Khusus dan Dana 22.74A.496.0OO 20.876.727.696 ilI. Kelstimewaan D.I.Yogyakarta
A. Dana Otonomi Khusus 2L.42A.496.OOO 19.556.727.696
, Dana Otsus Provinsi Papua dan 8.374.158.000 7.555.278.348 Papua Barat
1. Dana Otsus Provinsi Aceh 8.374.158.O00 7.555.278.348
o Dana Tambahan Infrastruktur \)' 4.680.180.OOO 4.446.171.O00 Dalam Rangka Otsus
B. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta 1.320.OOO.OOO 1.320.OOO.OOO

DANA DESA 72.OOO.OOO.OOO 71.190.OOO.OOO

JUMLAH 856.945.32L.424 762.7L8.A69.O80

1. Anggaran

SK No 018896 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan ru
NO KOMPONEN ANGGARAN PENDIDIKAN Semula Menjadi
1 Anggaran Pendidikan melalui Belanja t72.226.a96.771 Lgr.60/2.387.53s
Pemerintah Pusat
1.1 Anggaran Pendid:kan pada Kementerian 155.693. t52.77 t 145.068.643.535
Negara/Lembaga
1.1.1 Kementerian Pendidikan dan 36.301.176.353 70.778.123.434
Kebudayaan
I I ,2 Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan 4t.451.368.911 1.818.985.215
Riset dan [novasi Nasional
1.1 .3 Kementerian Aga:na 54.970 180.057 52.731.560 388
1.1 .4 Kementerian Keuangan 2.238 780.066 2.354.151 844
1.1 .5 Kementerian Pertanian 681 155.494 564.286 559
1.1 .6 Kemen terian Perindustrian t.o44 000.o00 840.848 594
1.1 .7 Kementerian Energi dan Sumber Daya 105 000.000 295.7 78 185
Mineral
1.1 8 Kementerian Perhubungan 3.644.807.734 3. 126.801 .691
1.1 9 Kementerian Kesehatan 1.750.0O0.000 1.660.849.959
1.1 r0 Kementerian Lir:gkungan Hidup dan 109.375.000 90.800.048
Kehutanan
1.1.11 Kementerian Kelautan dan Perikanan 450.OOO.OOO 485.689.268
t.1.72 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi 1.10s.100.000 892.99t.286
Kreatif
1.1 .13 Badan Tenaga Nuklir Nasional 32 834 204 33.071 186
1.I .14 Kementerian Pemuda dan Olahraga 441 278 066 534.657 815
1.1 .15 Kementerian Pertahanan 723 400 000 174.774 923
1.1 .16 Kementerian Ketenagakerj aan 4.800 162 954 3.813.908 723
1.1 .t7 Perpustakaan Nasional Republik 401 279 943 375.836 980
Indonesia
1.1.18 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil 117.600.000 89.892.348
dan Menengah
1. 1. 19 Kementerian Komunikasi dan to8.626.989 99.364.177
Informatika
I.1.20 Kementerian Desa, Pembangunan 178.s20.000 t96.638.623
Daerah Tertingga- dan Transmigrasi
I I 2 1 Kementerian Pekerjaan Umum dan 4.482.067.OOO 3.657.855.496
Perumahan Rakyat

1.I.22 Kementerian . .
SK No 018897 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

'24 -

LAMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan ru
NO KOMPONEN ANGGARAN PENDIDII(AN Semula Menjadi

1.t.22 Kementerian Perdagangan 6.500.000 6.895.448
1.r.23 Kepolisian Negara Republik Indonesia 5so.ooo.000 504.941.343
t.2 Anggaran Pendidikan pada BA BUN t6.533.744.000 46.533.744.000
1. Anggaran Pendidikan melalul 306.857.607.5,40
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
2.r DTU yang diperkirakan untuk anggaran 166.914.664.t45 150.22L.664.r45
pendidikan
2.2 Dana Transfer Khusus t35.992.948.395 r29.809 737.760
2.2.1 DAK Fisik 18.784.600.000 17.492 20t.760
2.2.2 DAK Non Fisik 1t7.208.348.395 tt2.3t7 536.000
2.2.2.t Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 53.836.281. 140 50.881 143.000
2.2.2.2 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 698.325.85s 454 204.OOO
2.2.2.3 Bantuan Operasional Sekolah 54.315.611.400 53.459 118.OOO
2.2.2.4 Bantuan Operasional Penyelenggaraan 4.475.500.000 4.Ot4 724.OOO
(BOP) PAUD
2.2.2.5 Dana Peningka-.an Kapasitas Koperasi 200.000.000 192.000.000
dan UKM
2.2.2.6 Bantuan Operasional Penyelenggaraan r.477.200.OOO 1. 19s..308.000
Penclidikan Kesetaraan
2.2.2.7 Bantuan Operasional Penyelenggaraan 141.700.000 136.032.000
Museum dan Taman budaya
2.2.2.8 Tunjangan Khusus Guru PNSD di 2.063.730.000 1.985.007.000
Daerah Khusus
2.3 Otsus yang diperkirakan untuk 3.949.99s.0OO 3.562.895.490
anggaran pendidikan
1. Anggaran Pendidikan melalul 29.OOO.OOO.OOO +7;564290.6++
Pembiayaan
3.1 Dana Pengembangan Pendidikan 18.000.000.000 18.000.000.000
Nasional
3.2 Dana Abadi Penelitian 5.OO0.OOO.O00 5.000.000.000

3.3 Dana

SK No 018898 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

I-AMPIRAN

RINCIAN ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2O2O

dalam ribuan ru
NO KOMPONEN ANGGARAN PENDIDII{AN Semula Menladi
3.3 Dana Abadi Kebudayaan r.000.0o0.000 l.o00.oo0.ooo
3.4 Dana Abadi Perguruan Tinggi s.000.000.000 5.000.000.o00
3.5 Pembiayaan Pendidikan t8.564.290.644
Jumlah 508.O84.504.311 522.763.975.s74

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

trd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRBTARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

dan Perundang-undan gan,

vanna Djaman

SK No 018905 A