(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di
bidang brigade mobil yang berada di bawah
Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membina dan mengerahkan
kekuatan guna menanggulangi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat yang
berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup
tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan
keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob
disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob
disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas 1 (satu) Biro dan paling
banyak 5 (lima) Pasukan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal
32 berbunyi sebagai berikut:
