Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN

PERPRES No. 54 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 22

(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob

merupakan unsur pelaksana tugas pokok di

bidang brigade mobil yang berada di bawah

Kapolri.

(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas membina dan mengerahkan

kekuatan guna menanggulangi gangguan

keamanan dan ketertiban masyarakat yang

berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup

tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan

keamanan dalam negeri.

(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob

disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob

disingkat Wadankorbrimob.

(5) Korbrimob terdiri atas 1 (satu) Biro dan paling

banyak 5 (lima) Pasukan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32

ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal

32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat

Pusdokkes merupakan unsur pendukung di

bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan

kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

---

2022, No.89 -4-

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas membina dan

menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian,

kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana

(Disaster Victim Identification), dan pelayanan

kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di

lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes

disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit

Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit

Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala

Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit

Bhayangkara Tk. I.

(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu)

Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a),

ayat (4b), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 54 diubah,

sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam,

Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops,

Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan

eselon I.a.

(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,

Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas,

Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus

88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara,

Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua

STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, dan

Wadankorbrimob merupakan jabatan eselon I.b.

(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.

(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh

---

2022, No.89 -5-

mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan

eselon mengikuti jabatan eselon I.a.

(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling

tinggi eselon I.b.

(4a) Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob

I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III,

Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen,

Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol,

Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat

Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat,

Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia,

Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I

merupakan jabatan eselon II.a.

(4b) Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan

jabatan eselon II.a.

(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam

organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam