(1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan
gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai
nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam
berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan
secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi
berikutnya.
(21 Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 hurrf a merupakan benda atau atribut
takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat
atau kaum yang diwariskan dari generasi
sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang
akan datang.
(3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau
ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa
sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber
daya genomik, sumber daya mineral, berupa
tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral
yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang
dilamu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi
geografls, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau
pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan
lestari.
(4) Peramu, pembuat, dan/ atau pengolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang
perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi,
masyarakat, dan/ atau pelaku/badan usaha yang
meramu, membuat, dan/ atau mengolah Jamu.
(5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun-
temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan
lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan
tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau
berbasis bukti ilmiah/ klinis.
(6) Khasiat...
SK No 147353 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
- kesehatan yang meliputi pemeliharaan
kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan
kesehatan; dan/ atau
- nonkesehatan yang meliputi bidang industri,
pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya,
keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif,
biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan,
kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan
kegiatan lain oleh komunitas.
(7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu:
- memenuhi standar keamanan dan standar mutu
Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku yang baik, diolah dengan cara yang baik,
dan layak untuk dikonsumsi;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat;
dan/atau
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku secara tradisional berdasarkan indikasi
geogralis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya,
atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan
terbatas dalam masyarakat atau komunitas
setempat.
BABIII ...
SK No 147354A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA