HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papuayang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
**(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari**
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
diberikan hak keuangan dan fasilitas.
**(2) Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan**
Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa
tambahan tunjangan kinerja.
Pasal 3
Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan
Kepala Sekretariat Anggota Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap
bulan.
Pasal 4
**(1) Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang**
berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll
diberikan sebesar Rp40.OOO.O0O,OO (empat puluh juta
rupiah).
**(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan
Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua.
Pasal 5
**(1) Hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan sebesar
Rp14.542.500,00 (empat belas juta lima ratus empat
puluh dua ribu lima ratus rupiah).
**(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan sejak diangkat menjadi Sekretaris Eksekutif.
Pasal 6
**(1) Hak keuangan bagi Kepala Sekretariat Badan Pengarah**
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Sekretariat sebagai koordinator sebesar
Rp7.465.500,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh
lima ribu lima ratus rupiah); dan
- Kepala Sekretariat sebagai nonkoordinator sebesar
Rp6.608.000,00 (enam juta enam ratus delapan ribu
rupiah).
**(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan sejak ditugaskan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 7
Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal
dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas biaya perjalanan dinas;
- fasilitas transportasi;
- fasilitas perumahan; dan
- jaminan sosial.
Pasal 8
Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal7 huruf a diberikan setingkat jabatan pimpinan
tinggi madya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal9...
SK No 210461 A
---
PRESIDEN
Pasal 9
**(1) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf b berupa tunjangan transportasi setiap
bulan dengan besaran Rp8.910.000,00 (delapan juta
sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
**(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai
Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
**(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan
Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua.
Pasal 10
**(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
7 huruf c berupa tunjangan perulmahan setiap bulan
dengan besaran Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
**(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai
Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
**(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan
Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua.
Pasal I 1
**(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
huruf d terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, dan jaminan kesehatan.
**(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial
nasional.
Pasal 12
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
### Pasal 5, dan Pasal 6 serta tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan'
. Pasal 13..
SK No 210462 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
**(1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota**
Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari
setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan
bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan
Pengarah Papua dihentikan apabila:
- berhenti; atau
- diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari**
perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua yang
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan
pesangon.
Pasal 14
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan
Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi
Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan
Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 15
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua
yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan
Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 210463 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211035 A
