Langsung ke konten

Universitas Islam Negeri Spkh Wasil lGdiri;

PERPRES No. 54 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri.

Pasal 3

**(1) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mempunyai** tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. **(3) Pembinaan teknis penyelenggaraErn program pendidikan** tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam ' Negeri Syekh Wasil Kediri; dan - semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri. ### Pasal 5... SK No223315A --- !

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggarran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20l8 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar SK No271677A --- FRESIDEN Aggr setiap orang mengetahuin,re, memerintahkan pcngundangan Perahrran Pnesiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggal S Mci 2025 INDONESI.A, rtd Diundangkan diJakarta paaa anigal a Lrei2o26 REruBUK INDONESI.A, ttd Salinan scsuai dengan aslinla. Ferundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No27t665A